Soloraya
Selasa, 22 November 2016 - 15:40 WIB

PERPAJAKAN SUKOHARJO : NJOP akan Dinaikkan Mendekati Harga Pasar

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - HARGA TANAH MADEGONDO

Perpajakan Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo berencana menaikkan NJOP tanah.

Solopos.com, SUKOHARJO — Nilai jual objek pajak (NJOP) di Sukoharjo tahun depan dinaikkan untuk mendongrak pendapatan asli daerah (PAD).

Advertisement

Nilai NJOP direncanakan naik mendekati harga pasar atau berkisar 30% dari harga pasar. Kenaikan NJOP tak akan berpengaruh signifikan terhadap kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kenaikan NJOP dimaksudkan memproteksi warga Sukoharjo agar tidak melepaskan tanah milik. Pernyataan itu disampaikan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, di Grha Satya Praja Kompleks Kantor Pemkab Sukoharjo, Senin (21/11/2016).

Advertisement

Kenaikan NJOP dimaksudkan memproteksi warga Sukoharjo agar tidak melepaskan tanah milik. Pernyataan itu disampaikan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, di Grha Satya Praja Kompleks Kantor Pemkab Sukoharjo, Senin (21/11/2016).

“Pada 2017 akan ada perubahan NJOP. Kenaikan NJOP mendekati harga pasar dan PBB tidak membebani rakyat. Walau NJOP naik pajak yang dibayar sama dengan tahun lalu,” kata dia.

Bupati menjelaskan kenaikan NJOP untuk menghindari permainan oleh notaris. Bupati mengatakan ada dugaan praktik jual-beli tanah sehingga pendapatan pajak tidak naik signifikan.

Advertisement

“Jika NJOP dinaikkan rakyat se-Sukoharjo dalam jual-beli tanah tak perlu ke notaris dan oknum notaris ora isa [tak bisa] main supaya tidak membayar BTHTB. Agar pajak murah ya langsung balik nama,” kata dia.

Lebih lanjut, Bupati mencontohkan pengalaman pada 2015 terdapat sekitar 14.600-an transaksi jual-beli tanah tetapi yang terbebani BPHTB sejumlah 3.600 transaksi. “Ada sekitar 11.000 transaksi yang tak membayar pajak BPHTB dengan dalih NJOP kecil. Ada kabar penurunan NJOP untuk menghindari BPHTB misalkan harga per bidang senilai Rp200.000 tetapi dibayar senilai Rp20.000 sehingga tak kena pajak,” kata dia.

Bupati meminta kepala desa dan lurah menyosilisasikan bahwa kenaikan NJOP tak akan memengaruhi nilai PBB. Terpisah, Ketua Fraksi Kebangkitan Demokrat Sejahtera (FKDS) DPRD Sukoharjo, Sunardi, mengatakan kenaikan NJOP berdampak di semua lini termasuk kenaikan PBB dan BPHTB.

Advertisement

Sunardi sependapat kenaikan NJOP akan mendongkrak pendapatan, baik penerima pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten. Dia menceritakan pemerintah pusat akan mendapatkan pajak dari penjual tanah sedangkan Pemkab mendapatkan pendapatan dari pembeli.

Lebih lanjut, Sunardi menerangkan PP No. 34/2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual-Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya mengatur nominal pajak hasil jual-beli tanah.

“Penjual memiliki kewajiban membayar pajak 2,5% dari nilai jual sedangkan pembeli wajib membayar pajak sebesar 5% dari nilai jual tanah setelah dikurangi Rp60 juta,” jelas dia.

Advertisement

Dia mencontohkan si A menjual tanah kepada B seharga Rp100 juta. Si A wajib membayar pajak 2,5% kali Rp100 juta atau senilai Rp2,5 juta.

Sementara pembeli membayar pajak 5% kali Rp100 juta dikurangi Rp60 juta atau 5% kali Rp40 juta senilai Rp2 juta.

Pada bagian lain, Sunardi mengatakan kenaikan NJOP berdampak pada kenaikan PBB. Namun, wajib pajak bisa mengajukan surat permohonan keringanan PBB apabila merasa keberatan setelah melihat nilai PBB dirasa naik terlalu tinggi.

Besarnya NJOP bervariasi sesuai zona. Misalnya NJOP di Kecamatan Kartasura akan berbeda jauh dibanding Kecamatan Weru.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif