Soloraya
Selasa, 22 November 2016 - 15:15 WIB

PENCURIAN KARANGANYAR : Polisi Bekuk 3 Pencuri, 2 di Antaranya Residivis

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencuri diborgol (JIBI/dok)

Pencurian Karanganyar, polisi berhasil menangkap tiga pencuri.

Solopos.com, KARANGANYAR – Tiga tersangka kasus pencurian berhasil dibekuk oleh anggota Polres Karanganyar. Dua di antaranya adalah residivis kasus yang sama.

Advertisement

Informasi yang dihimpun solopos.com, aparat Polres Karanganyar menangkap warga Mojorejo, Suruhkalang, Jaten, Karanganyar, Ardi Wijayanto, karena mencuri sepeda motor Yamaha Mio AD 6348 EP milik tetangganya pada Jumat (11/11/2016).

Ardi beraksi dengan melompat pagar rumah, mengambil sepeda motor, dan menuntun ke jalan kampung. Setelah mengubah warna sepeda motor menjadi oranye dan mengganti pelat nomor, pelaku mengendarai motor itu ke Tawangmangu pada Minggu (13/11/2016).

Ardi pernah ditangkap karena kasus yang sama di Sukoharjo dan menjalani hukuman selama lima bulan. Dia harus berurusan dengan hukum setelah dua pekan menghirup udara bebas.

Advertisement

Polisi juga membekuk Abdul Rohman karena mencuri sepeda motor Honda Vario pelat nomor H 5209 DH pada Selasa (5/7/2016) pukul 22.00 WIB. Sepeda motor milik Kisworo Hary Nugroho itu diparkir di halaman rumahnya.

Anggota Polres menyelidiki dan menemukan sepeda motor itu hendak digadaikan warga Nogosari, Boyolali, Haryanto. Mereka berhasil menangkap Abdul saat melintas di Paulan pada Senin (7/11/2016) sekitar pukul 22.00 WIB. Abdul yang bermodal kunci T dan obeng pernah kedapatan mencuri sebanyak dua kali di Kartasura dan dua kali di Boyolali.

Selain dua residivis, polisi juga menangkap warga Balong, Jenawi, Jefri Sandria Purnama, 20, lantaran mengambil handphone milik kenalan ibunya yang bekerja di salah satu puskesmas di Karanganyar.

Advertisement

Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan menjerat tiga pelaku menggunakan pasal 363 KUHP. “Pengakuan tersangka kepada anggota, mereka [residivis] beraksi seorang diri. Kami masih dalami lagi apakah benar demikian. Ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” kata Ade saat ditemui wartawan Selasa (22/11/2016).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif