Jogja
Selasa, 22 November 2016 - 01:40 WIB

PENAMBANGAN PASIR KULONPROGO : Perusahaan Diduga Langgar Wilayah Pertambangan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Truk pengangkut pasir dari lokasi penambangan Kali Progo di Banaran Galur. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Saat ini perihal wilayah penambangan sendiri masih dalam tahap pemetaan dan penataan.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Pihak kepolisian Polres Kulonprogo mengundang PT Pasir Alam Sejahtera (PAS) dan PT Gunung Sejahtera Temon (GST) dalam konsolidasi pada Senin(21/11/201622). Hal ini dilakukan menindaklanjuti laporan PT GST untuk pelanggaran wilayah penambangan pasir yang dilakukan oleh PT PAS.

Advertisement

Dugaan pelanggaran terjadi di wilayah penambangan pasir di Desa Banaran, Galur, Kulonprogo. “Kedua pihak dipanggil untuk konsolidasi sementara backhoe off dulu,”ujar Kompol Sugiyanta, Kabagops Polres Kulonprogo ditemui di KPUD Kulonprogo kemarin.

Ia menjelaskan jika pihaknya masih memproses kemungkinan pelanggaran administrasi sebelum mengarah ke tindak pidana. Apabila terjadi pelanggaran administrasi maka kewenangan diserahkan kepada pemerintah provinsi DIY dan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO). Saat ini perihal wilayah penambangan sendiri masih dalam tahap pemetaan dan penataan.

Meski konsolidasi sudah dilakukan, Kasatreskrim Polres Kulonprogo, AKP Anton mengatakan sampai saat ini belum ada laporan resmi terkait pelanggaran wilayah penambangan tersebut. “Belum ada laporan, baru lisan saja dan belum dituangkan ke LP,”ujarnya. Menurutnya, laporan tersebut akan menjadi resmi jika PT GST melakukan laporan dan tertuang dalam Laporan Polisi(LP).

Advertisement

Lebih lanjut, ia menyebutkan jika konsolidasi mungkin saja dilakukan meski belum ada laporan resmi. Konsolidasi dilakukan guna keperluan koordinasi dan klarifikasi permasalahan. Anton menyebutkan sejumlah kasus pelanggaran penambangan yang diproses hingga ke persidangan meski tanpa laporan ke pihak kepolisian. Adapun, dugaan pelanggaran wilayah penambangan serta jumlah backhoe yang dioperasikan akan diserahkan kepada tim ahli.

Pekan lalu, Camat Galur, Latnyana dan Kepala Desa Banaran, Haryanto melakukan pantauan ke penambangan pasir di bantaran Sungai Progo yang berada di desa tersebut. Berdasarkan pantauan di lapangan, ditemui sebanyak 7 backhoe yang beroperasi di lokasi penambangan tersebut.

Ketika dikonfirmasi, Direktur Utama PT PAS, Rofiandi mengakui jika pihaknya menggunakan 7 buah backhoe di kawasan tersebut. Namun, ia menambahkan bahwa 4 backhoe digunakan untuk aktivitas penambangan pasir sedangkan sisanya untuk pembuatan jalan yang merupakan permintaan warga setempat.

Advertisement

PT PAS sendiri bisa mengangkut sekitar pasir sebanyak 70 truk setiap harinya. Setiap backhoe sebenarnya diberikan target 30 truk dengan harga Rp75.000 per truk. Rofiandi menjelaskan jika dari BBWSSO memang menyebutkan jika penambangan tidak boleh melebihi palung. Sementara batas wilayah di lapangan sendiri masih akan dilakukan pemetaan lebih lanjut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif