Soloraya
Selasa, 22 November 2016 - 20:40 WIB

KORUPSI WONOGIRI : Kejari Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi KLH

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google/bisnis-jabar.com)

Korupsi Wonogiri, Kejari hanya menemukan kesalahan administrasi pada pelaksanaan proyek di KLH.

Solopos.com, WONOGIRI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek di Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Wonogiri.

Advertisement

Permasalahan yang dilaporkan sebagai dugaan korupsi di sejumlah proyek KLH dipastikan hanya kekeliruan administrasi dan tidak ada unsur korupsi. KLH melakukan kesalahan administrasi dalam pelaksanaan lima proyek pada 2013 dan 2014.

Akibatnya terdapat kelebihan bayar terhadap penyedia barang/jasa yang menimbulkan kerugian daerah senilai Rp36,5 juta. Kepala Kejari (Kajari) Wonogiri, Tri Ari Mulyanto, saat dihubungi Solopos.com, Senin (21/11/2016), menyampaikan kesimpulan itu berdasar hasil audit investigasi Inspektorat.

Advertisement

Akibatnya terdapat kelebihan bayar terhadap penyedia barang/jasa yang menimbulkan kerugian daerah senilai Rp36,5 juta. Kepala Kejari (Kajari) Wonogiri, Tri Ari Mulyanto, saat dihubungi Solopos.com, Senin (21/11/2016), menyampaikan kesimpulan itu berdasar hasil audit investigasi Inspektorat.

Atas dasar hal tersebut, KLH wajib menagih kelebihan bayar sebagai upaya pengembalian kerugian daerah. Menurut Kajari, KLH sudah melaksanakan kewajiban menagih dan sudah menyetorkan hasil penagihan ke kas daerah.

“Karena rekomendasi sudah dilaksanakan, penyelidikan kasus KLH dihentikan,” kata Kajari.

Advertisement

Jaksa meminta Inspektorat melakukan audit investigasi. Hasilnya, Inspektorat menyatakan lima proyek 2013 dan 2014 terdapat kesalahan administrasi.

Selain itu terdapat ketidaktertiban pencatatan administrasi barang yang diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga. Akibatnya KLH selaku pengguna anggaran kelebihan membayar rekanan senilai Rp36,5 juta.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diminta menagih seluruh kelebihan bayar untuk dikembalikan ke kas daerah. Penagihan itu paling lama 10 hari kerja sejak diterbitkannya hasil pengawasan, akhir Oktober lalu.

Advertisement

“Apabila penyedia jasa kontruksi tidak mengembalikan kerugian negara ke kas daerah, maka perkara akan dinaikkan ke penyidikan. Namun, sebelum 10 hari rekanan sudah mengembalikan kelebihan bayar. Dengan demikian penyelidikan dihentikan,” terang Hafidz.

Terpisah, Kepala KLH Wonogiri, Sri Wahyu Widayatto, saat dimintai konfirmasi mengatakan sudah menjalankan rekomendasi ihwal penagihan kelebihan bayar. Seluruh kelebihan bayar sudah dikembalikan penyedia jasa ke kas daerah.

Menurut dia, persoalan ini akan menjadi pelajaran agar pelaksanaan proyek di masa mendatang lebih baik.

Advertisement

Sebelumnya, Kejari menyelidiki kasus dugaan penyimpangan proyek KLH setelah menerima laporan dari masyarakat, beberapa bulan lalu. Dugaan awal terdapat penyimpangan realisasi proyek pengadaan barang/jasa yang digelar 2013-2015.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif