Soloraya
Selasa, 22 November 2016 - 10:15 WIB

Kemenhub Melarang Penambahan Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kereta api (JIBI/Solopos/Dok.)

Penambahan perlintasan sebidang dilarang karena dinilai membahayakan.

Solopos.com, SRAGEN —Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang penambahan perlintasan sebidang yang menjadi titik temu jalur kereta api (KA) dengan jalan umum.

Advertisement

Kasubdit Pencegahan dan Penegakan Hukum, Ditjen Perkeretapian, Kemenhub, Prawoto, saat ditemui

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif