Penambahan perlintasan sebidang dilarang karena dinilai membahayakan.
Solopos.com, SRAGEN —Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang penambahan perlintasan sebidang yang menjadi titik temu jalur kereta api (KA) dengan jalan umum.
Kasubdit Pencegahan dan Penegakan Hukum, Ditjen Perkeretapian, Kemenhub, Prawoto, saat ditemui