Jatim
Selasa, 22 November 2016 - 21:05 WIB

ANGIN KENCANG BOJONEGORO : Kerugian Akibat Angin Ribut Capai Rp200 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pohon tumbang akibat puting beliung di Bojonegoro, Jawa Timur, Senin (21/11/2015). (Okezone.com)

Angin kencang Bojonegoro, 20 kejadian angin ribut mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah.

Madiunpos.com, BOJONEGORO — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyebut kerugian dalam 20 kejadian angin kencang di 20 desa di 14 kecamatan selama 11 bulan terakhir mencapai Rp266.500.000.

Advertisement

“Kerugian korban bencana angin kencang senilai Rp266.500.000 itu karena rumah warga ada yang roboh atau rusak mulai rusak berat sampai ringan,” kata Kasi Logistik dan Prasarana BPBD Bojonegoro M.Z. Budi Mulyono di Bojonegoro, Selasa (22/11/2016), seperti dikutip Okezone.com.

Dalam 20 kejadian angin kencang itu, kata dia, tidak ada korban jiwa, tetapi sejumlah warga mengalami luka-luka akibat tertimpa rumah roboh. Baca juga: 103 Rumah Rusak Diterjang Puting Beliung

Ia mencontohkan dalam kejadian angin kencang di Desa Tegalkodo, Kecamatan Sukosewu, pada 16 November lalu, ada empat warga mengalami luka-luka disebabkan tertimpa bangunan rumah yang roboh.

Advertisement

“Dalam kejadian angin kencang yang terjadi tahun ini tidak ada korban jiwa,” kata dia menegaskan.

Sesuai data, kejadian angin kencang terbanyak pada Februari lalu sebanyak tujuh kali kejadian dan November empat kali kejadian. Lokasi 20 kejadian angin kencang itu, antara lain di Temayang, Ngraho, Baureno, Kepohbaru, Balen, Sumberrejo, Gayam, dan Tambakrejo.

Kejadian angin kencang yang melanda Desa Tambakrejo, Kecamatan Tambakrejo, Senin (21/11/2016), mengakibatkan 10 rumah rusak berat, 25 rumah rusak ringan dan 68 rumah rusak ringan, selain puluhan pohon jati tumbang.

Advertisement

Menurut Budi, korban angin kencang yang rumahnya roboh, rusak berat, dan ringan memperoleh bantuan uang mulai Rp100.000 sampai Rp5 juta per keluarga. Pemberian bantuan atau santunan uang itu diatur di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pemberian Bantuan/Santunan Bagi Korban Bencana di Bojonegoro.

“Bantuan uang untuk korban angin kencang di Desa Tambakrejo masih dalam proses sebab masih menunggu data nama-nama korban. BPBD juga memberikan bantuan sembako, makanan siap saji, juga yang lainnya ketika terjadi bencana seperti angin kencang,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif