Soloraya
Senin, 21 November 2016 - 19:15 WIB

PEMBUNUHAN WONOGIRI : Polisi Hentikan Kasus Anak Bunuh Ibu

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasitrantib Sidoharjo, Wonogiri, Sarno, menanyai Saridi, 50, (kanan) yang diduga membunuh ibunya, Miyem, 80, di Selorejo, Jatinom, Sidoharjo, Minggu (20/11/2016) pagi. (JIBI/Solopos/Istimewa)

Pembunuhan Wonogiri dengan korban seorang ibu tak akan diusut kepolisian.

Solopos.com, WONOGIRI — Aparat Polres Wonogiri bakal menghentikan proses hukum kasus seorang ibu, Miyem, 80, diduga dibunuh anaknya, Saridi, 50, di rumah mereka di Selorejo RT 001/RW 002, Jatinom, Sidoharjo, Wonogiri, Minggu (20/11/2016) pagi.

Advertisement

Berdasar hasil pemeriksaan awal, pelaku terindikasi kuat menderita gangguan jiwa. Kapolres Wonogiri, AKBP Ronald Reflie Rumondor, kepada Solopos.com melalui pernyataan tertulis, Senin (21/11/2016), menyampaikan hasil penyelidikan kasus Saridi belum diterimanya.

Belum diketahui apakah Saridi dipastikan mengalami gangguan jiwa atau sehat secara rohani. Namun, berdasar pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi menyatakan hal sama, yakni Saridi menderita gangguan jiwa sejak 1986.

Jika hasil penyelidikan menyatakan hal serupa polisi akan menghentikan perkara demi hukum. Hanya, dia tak menjelaskan lebih detail apa yang akan dilakukan polisi terhadap Saridi setelah proses hukum dihentikan.

Advertisement

“Dihentikan demi hukum,” kata Kapolres setelah ditanya langkah penyelidik apabila Saridi dipastikan menderita gangguan jiwa.

Dalam berbagai sumber berkaitan dengan ilmu hukum, terdapat alasan penghapus pidana. Salah satunya adalah alasan pemaaf, yakni alasan yang menghapus kesalahan yang dilakukan pelaku tidak pidana karena hal tertentu, seperti pelaku menderita gangguan jiwa.

Pelaku yang demikian tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penjelasan mengenai kondisi itu diatur dalam Pasal 44 KUHP. Dicontohkan dalam ayat (1) pasal tersebut yang menyebutkan, orang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Eko Marudin, saat ditemui di kantornya untuk dimintai penjelasan lebih lanjut tidak berada di tempat. Saat Solopos.com menghubunginya melalui pesan tertulis, dia tak merespons.

Seperti diketahui, warga Selorejo geger setelah Miyem ditemukan tak bernyawa di dapur rumahnya dengan delapan luka tusuk. Saat bersamaan warga mendapati Saridi duduk tak jauh dari Miyem sambil memegang pisau. Diduga kuat Saridi telah membunuh ibu kandungnya.

Menurut warga Saridi menderita gangguan jiwa sejak 30 tahun lalu. Bahkan, dia sempat dipasung selama dua pekan pada 1987. Meski begitu dia belum pernah diperiksakan ke dokter jiwa. Kepada petugas Saridi mengaku merasa tak membunuh ibunya, tetapi membunuh seekor ular.

Advertisement
Kata Kunci : Pembunuhan Wonogiri
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif