Razia kendaraan di Gunungkidul nantinya akan menerapkan e-tilang untuk pelanggarannya
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jajaran Satuan Lalulintas Polres Gunungkidul bersiap melakukan terobosan baru dalam penindakan pelanggaran lalulintas. Rencananya di awal Desember nanti, para pelanggar akan dikenakan tilang online (e-Tilang).
Kepala Satlantas Polres Gunungkidul AKP Samiyono mengatkan, program e-Tilang ini merupakan terobosan dari Mabes dan akan berlaku serempak di seluruh Indonesia. Untuk kesiapan ini, sejumlah petugas dari Satlantas telah diikutkan pelatihan di Polda dalam rangka pelaksanaan tilang dengan sistem online tersebut.
“Untuk program ini, kami juga telah melakukan sosialisasi di internal lantas. Mudah-mudahan dengan kegiatan tersebut dapat menyukseskan program yang digulirkan oleh mabes,” kata Samiyono kepada wartawan, Jumat (18/11/2016).
Dia menjelaskan, e-Tilang diterapkan salah satunya untuk pencegahan terhadap praktik pungutan liar di lingkup kepolisian. Rencananya setiap pelangar lalulintas tidak lagi diberi surat tilang.
Namun sebagai gantinya, setiap pelanggaran yang terjadi akan dicatat dan dimasukan dalam aplikasi e-Tilang yang tersambung dengan dengan server milik mabes. “Dalam praktiknya nanti, pengendara juga akan mendapatkan konfirmasi melalui SMS,” paparnya.
Untuk mempermudah penerapan terobosan ini, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan pengadilan. Hal itu dilakukan untuk memastikan besaran denda untuk terhadap jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.
“Intinya kami siap untuk menyukseskan program ini. mudah-mudahan saat diluncurkan nanti semuanya dapat berjalan dengan lancar,” katanya.