Jogja
Sabtu, 19 November 2016 - 11:20 WIB

PILKADA KULONPROGO : Ribuan Warga Berpotensi Kehilangan Hak Pilih karena Tak Punya E-KTP

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga sedang melakukan perekaman data KTP elektronik di Kecamatan Umbulharjo Jogja, Jumat (2/9/2016). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Pilkada Kulonprogo terancam tidak diikuti oleh ribuan warga yang belum memiliki E-KTP

Harianjogja.com, KULONPROGO-Sebanyak 4.951 orang dari total Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang mencapai 335.502 orang diketahui belum memiliki KTP elektronik. Mereka terancam kehilangan hak pilih pada Pilkada 2017 karena perkara kelengkapan administrasi kependudukan.

Advertisement

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo, Isnaini di Rumah Dinas Bupati Kulonprogo, Jumat (18/11/2016).

“Jika perekaman KTP elektronik tidak dilakukan, hak pilih masyarakat dapat dicoret dari DPT,” kata Isnaini.

Meski begitu, kondisi itu masih bisa diperbaiki sebelum DPS ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Isnaini lalu menjelaskan, masyarakat tidak akan kehilangan hak pilihnya apabila dapat menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan tanda bukti telah melakukan perekaman dari instansi terkait.

Advertisement

Dia kemudian mengimbau masyarakat segera melaksanakan perekaman KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kulonprogo maupun kantor kecamatan masing-masing.

Isnaini memaparkan, KPU Kulonprogo sedang menggencarkan sosialisasi mengenai perbaikan DPS, termasuk soal pentingnya kepemilikan KTP elektronik. Dia berharap Pemkab Kulonprogo dapat mendukung upaya tersebut dengan mengerahkan jajaran pemerintah kecamatan serta desa.

“Perekaman KTP elektronik ini maksimal sampai 4 Desember karena 6 Desember sudah dilakukan penetapan DPT,” ujar Isnaini.

Advertisement

Masa pengumuman data DPS berlangsung hingga Sabtu (19/11/2016) besok. Masyarakat masih dapat mencermati berkas yang ditempel di seluruh balai desa dan diunggah ke laman resmi KPU Kulonprogo. Isnaini berharap masyarakat segera lapor apabila menemukan data yang kurang tepat atau lengkap.

Masa perbaikan DPS selanjutnya berjalan pada Minggu (20/11/2016) hingga Kamis (24/10/2016) pekan depan. Koreksi maupun masukan dari masyarakat ditindaklanjuti dengan upaya perbaikan data sebelum ditetapkan sebagai DPT paling lambat 6 Desember mendatang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif