Jogja
Sabtu, 19 November 2016 - 00:40 WIB

PENGANIAYAAN SLEMAN : Polisi Lakukan Perburuan Terhadap Majikan Sartini

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan terhadap anak (JIBI/Solopos/Dok.)

Jumlah saksi yang akan diperiksa tidak akan mengikat, masih ada alat bukti lain untuk menguak kebenaran.

Harianjogja.com, SLEMAN- Jajaran Ditreskrimum Polda DIY terus melakukan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada Sartini, 36, dan putranya JM, 1,5.

Advertisement

Sampai Jumat (18/11/2016) pagi petugas kepolisian sudah memanggil setidaknya lima orang saksi terkait dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh majikan Sartini AC, 31.

“Kami sudah memanggil lima saksi, semalam tiga saksi, hari ini dua. Saksi-saksi termasuk dari para tetangga rumah terlapor di Samalo, Bantul,” Kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Frans Tjahyono saat ditemui di Mapolda DIY, Jumat (18/11).

Dikatakannya, terkait jumlah saksi yang akan diperiksa tidak akan mengikat, pasalnya masih ada alat bukti lain yang akan membantu polisi untuk menguak kebenaran dugaan penganiayaan tersebut. Sementara itu untuk memperkuat alat bukti jajaran kepolisian masih menunggu hasil visum dari korban yang dilakukan di RS Bhayangkara Polda DIY lusa.

Advertisement

“Visum yang dilakukan kemarin sudah secara keseluruhan. Jelas gunanya sebagai alat bukti yang kuat. Untuk mempercepat proses kita sudah meminta rumah sakit segera menyelesaikan visum,” paparnya.

Sementara itu Frans mengutarakan pihaknya juga telah melakukan evaluasi terkait penyidikan selama dua hari yang sudah dilakukan kemarin. Hal tersebut dilakukan terkait untuk proses selanjutnya dalam menetapkan status terlapor serta untuk mengatur langkah penanganan yang akan dilakukan selanjutnya. “Nanti kalau sudah ada kesimpulan akhir, akan kami bawa terlapor secara paksa,” tegasnya.

Dalam berita sebelumnya, Sartini bersama dengan JM putranya dengan ditemani beberapa kerabat mendatangi Polda DIY pada Selasa (15/11). Ia melaporkan tindak kekerasan dan penyekapan yang dilakukan oleh majikannya AC. Saat melapor, Sartini menerangkan perbuatan keji yang dilakukan oleh majikannya tersebut mulai dari penyiksaan fisik dan mental.

Advertisement

Bahkan balita berusia 1,5 tahun tersebut juga disiksa mulai dari menyiram air panas ke bagian alat kelamin, memasukan anak kedalam mesin cuci dan lemari es selama berjam-jam, menyengat dengan besi panas pada bagian perut, dan mengikat karet kencang pada jari kaki sehingga tulangnya bergeser.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif