Entertainment
Jumat, 18 November 2016 - 20:45 WIB

Laporan Mario Teguh Buktikan Prediksi Deddy Corbuzier Tepat

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Deddy Corbuzier (Instagram @mastercorbuzier)

Deddy Corbuzier sebelumnya telah memprediksi laporan Mario Teguh yang dilayangkan ke Polisi.

Solopos.com, SOLO – Mario Teguh resmi melaporkan Deddy Corbuzier ke Polda Metro Jaya, Rabu (16/11/2016), atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Advertisement

Menariknya, pembawa acara Hitam Putih itu seolah sudah memiliki firasat terkait laporan polisi yang dilayangkan oleh suami Linna Teguh itu. Melalui akun Twitter pribadinya @corbuzier, Deddy menulis, “I predict: laporan polisi … damn im still a good mentalist,” tulis Deddy pada Rabu dini hari.

Prediksi Deddy menjadi kenyataan, saat Mario Teguh menyeret namanya ke meja hukum, Rabu sore. Seolah tidak merasa takut, ia justru mengunggah screen capture kicauannya di akun Instagram @mastercorbuzier dan menandai sang motivator kondang.  

“Jadi dilaporkannya kan tgl 16 sore, nah tgl 16 jam 3 paginya saya kan bikin prediksi… Artinya? Im still a great mentalist! Maaf Pak @marioteguh saya tagg, ok bro,” tulis Deddy pada keterangan foto.

Advertisement

Screen capture prediksi Deddy Corbuzier soal laporan Mario Teguh jadi kenyataan (Instagram @mastercorbuzier)

Foto itu pun menarik perhatian para pengakses Internet (netizen). Beberapa dari mereka dengan tegas menyatakan dukungan kepada mantan suami Kalina Oktarani ini.

“Mantap Mas Deddy,” tulis akun Instagram @indriyani_naru. “Mati di-tagg langsung uhh Om Deddy emang bener2 keren sumpah zaluuutt om.. Ok bro!,” sahut akun Instagram @menaraputri.

Advertisement

Yahhh begitulah @mastercorbuzier, klo org berduit dikit” maennya lapor. Untung lawannya Om Deddy, sama” berduit. Ayo Om Deddy maju terusss…,” timpal akun Instagram @anarosita09.

Sementara ini pengacara Mario Teguh, Vidi Galenso Syarief mengonfirmasi pihaknya melaporkan Deddy Corbuzier karena dinilai melanggar pasal 310 KUHP serta UU ITE pasal 26 ayat (3) tentang dugaan pencemaran nama baik.  (Chelin Indra Sushmita/JIBI/Solopos.com)

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif