Jateng
Kamis, 17 November 2016 - 07:50 WIB

PILKADA 2017 : KPU Jateng Upayakan Sengketa Selesai di TPS

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi diorama tempat pemungutan suara pemilihan umum (TPS pemilu). (JIBI/Bisnis/Rachman)

Pilkada 2017 bakal memunculkan sengketa yang diupayakan KPU Jateng selesai di TPS.

Semarangpos.com, SEMARANG — Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) jawa Tengah (Jateng) berupaya menyelesaikan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2017 terkait penghitungan suara pada tingkat tempat pemungutan suara (TPS). Upaya itu dilakukan agar tidak menghambat tahapan pesta demokrasi selanjutnya.

Advertisement

“Dari hasil pelaksanaan pilkada serentak 2015, berbagai sengketa akan diselesaikan di tingkat TPS,” kata Ketua KPU Jawa Tengah Joko Purnomo di Semarang, Rabu (16/11/2016).

Ia mengungkapkan bahwa pada pilkada 2015 yang diselenggarakan di 21 kabupaten dan kota, tercatat tiga dari 30.000 TPS melakukan pemungutan suara ulang. Pemungutan suara ulang di Kabupaten Kebumen dan Pekalongan itu, menurut dia mestinya tidak perlu terjadi jika tiap persoalan yang muncul cukup diselesaikan di tingkat TPS karena ketika kotak suara dibuka, dihitung, dan kemudian dibacakan hasil pemungutan suara, kemudian ditandatangani semua pemangku kepentingan, yakni KPPS, saksi, serta pengawas, maka proses sudah selesai.

“Sesuai ketentuan, sudah ada tahapannya mulai dari pemungutan suara sampai penghitungan suara, jadi ketika ada pemungutan suara ulang, maka yang terlibat di TPS perlu dipertanyakan, sebab semua tahapan sudah dilakukan terbuka dan ditandatangani bersama oleh pihak yang berada di TPS,” ujarnya.

Advertisement

Yang terjadi selama ini, sambung Joko, pihak yang terlibat di TPS, baik pengawas maupun saksi dari para kandidat, ketika menemukan dugaan penyimpangan, tidak langsung diselesaikan, justru dijadikan bahan catatan untuk disimpan sebagai bahan persoalan di tingkat selanjutnya.

“KPU selalu menekankan kalau ada masalah di TPS jangan pernah ditunda, atau diberikan catatan di forum pleno, itu adalah pengalaman buruk dalam proses penghitungan suara, dan seolah pemberian rekomendasi itu menyelesaikan masalah, padahal tidak,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah Teguh Purnomo mengaku sepakat jika upaya penyelesaian sengketa cukup pada tingkat TPS. “Kalau sudah dilakukan penyelesaian sengketa di tingkat bawah, bisa membuat suasana lebih kondusif,” ujarnya.

Advertisement

Tujuh daerah di Jawa Tengah menggelar Pilkada 2017 yang pemungutan suaranya dijadwalkan serentak pada 15 Februari 2017. Ketujuh daerah itu adalah Kota Salatiga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Pati, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Brebes.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif