News
Kamis, 17 November 2016 - 17:39 WIB

Gelar Perkara Ahok Disebut Tak Lazim, DPR Panggil Kapolri

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah perwakilan dari pihak pelapor mengikuti gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).(JIBI/Solopos/JIBI/Muhammad Adimaja)

Gelar perkara terbuka sebelum penetapan Ahok sebagai tersangka dinilai tak lazim. Komisi III DPR akan memanggil Kapolri.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR dari Partai Demokrat, Benny K. Harman, menyatakan komisinya akan melakukan rapat kerja (raker) membahas gelar perkara dugaan penistaan agama yang menjadikan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka.

Advertisement

Menurutnya, rapat tersebut akan dilakukan pada Senin (20/11/2016) dengan melibatkan Polri. DPR ingin memastikan gelar perkara Ahok benar-benar transparan karena proses gelar perkara dilakukan secara terbuka meski terbatas.

“Senin depan kita akan raker dengan Kapolri membahas berbagai isu. Salah satu isu penting yang dibahas pasti terkait gelar perkara Ahok sebagai tersangka,” ujarnya di Gedung DPR, Kamis (17/11/2016).

Menurut Benny, dalam rapat kerja itu, Komisi III DPR akan memastikan proses gelar perkara kasus penistaan agama berjalan sesuai prinsip hukum yang berlaku pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (17/11/2016). Sebab, kata Benny, Polri telah melakukan mekanisme gelar perkara yang tak lazim, yakni mengundang pihak pelapor dan terlapor.

Advertisement

Karena itu, raker tersebut akan memastikan proses penetapan tersangka kepada Ahok bebas dari intervensi. “Jangan sampai seolah transparan tapi tidak transparan, seolah akuntabel tapi ternyata tidak akuntabel, seolah tak ada intervensi tapi ternyata diintervensi,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri pada Selasa (15/11/2016). Sedangkan Ahok ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (16/11/2016) dan dikenakan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 28 ayat 2 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebagian pihak menilai, proses gelar perkara secara terbuka terbatas yang dilakukan Polri sejatinya tidak lazim dan bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif