Soloraya
Rabu, 16 November 2016 - 04:10 WIB

PENCEMARAN LINGKUNGAN SOLO : Air Tanah 42 Kelurahan Sangat Berisiko Tercemar

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi air sumur (JIBI/Harian Jogja)

Pencemaran lingkungan Solo, air tanah di 42 kelurahan di Kota Solo berisiko tercemar dalam kategori tinggi.

Solopos.com, SOLO — Badan Lingkungan Hidup (BLH) Solo mencatat 42 dari 51 kelurahan di Kota Bengawan masuk ke dalam zona risiko pencemaran air tanah kategori sangat tinggi.

Advertisement

Kabid Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup (PKLH) BLH Solo, Luluk Nurhayati, mengatakan BLH pada 2015 lalu melakukan kegiatan Belanja Konsultan Penelitian Penyusunan Peta Pemanfaatan Air Tanah dan Zona Kerentanan Air Tanah Kota Solo.

Pemetaan dilaksanakan CV Madani Callysta Saibuyun sebagai pihak ketiga. Dia menyebut maksud kegiatan tersebut untuk mengetahui kondisi air tanah di Solo.

“Kami harus menyusun peta pemanfaatan air tanah dan zona kerentanan air tanah di Solo. Persoalan itu sering kali menjadi pertanyaan dan memang perlu disampaikan kepada publik. Peta kondisi air tanah juga menjadi referensi bagi pengambil kebijakan oleh SKPD maupun Wali Kota,” jelas Luluk saat berbincang dengan Solopos.com di ruang kerjanya, Selasa (15/11/2016).

Advertisement

Berdasarkan laporan akhir hasil pemetaan kondisi air tanah di Solo itu, 42 kelurahan di Kota Bengawan masuk zona risiko terhadap pencemaran air tanah kategori sangat tinggi. Luluk menyebut hal itu karena 42 kelurahan itu merupakan permukiman padat penduduk dan kawasan industri.

“Dari segi kualitas, air tanah pada akuifer bebas [dangkal] sangat rentan terhadap pencemaran. Air tanah pada akuifer bebas berpotensi besar untuk kontak langsung dengan sumber pencemarannya,” kata Luluk.

Air tanah pada akuifer bebas dimanfaatkan melalui sumur-sumur gali di kawasan permukiman, sedangkan air tanah pada akuifer tertekan (dalam) dimanfaatkan melalui sumur bor atau artesis.

Advertisement

Penelitian Penyusunan Peta Pemanfaatan Air Tanah dan Zona Kerentanan Air Tanah Kota Solo oleh BLH bukan hanya memantau air tanah dari segi kualitas, melainkan juga secara kuantitas. Hasilnya, 41 kelurahan masuk zona risiko kerentanan akibat pemompanan air tanah kategori sangat tinggi.

Ditemui terpisah, Kepala BLH Solo, Widdi Srihanto, mengatakan BLH bakal secara rutin melakukan pemantauan kualitas dan kuantitas air tanah di wilayah yang termasuk dalam zona risiko air tanah terhadap pencemaran dan zona risiko terhadap pemompaan khususnya kelas sangat tinggi.

Menurut dia, BLH selama ini sudah melakukan upaya konservasi air tanah dan pengendalian air tanah melalui beberapa kegiatan, seperti program sumur resapan, pembuatan kawasan terbuka hijau, dan lain sebagainya.

“Kalau sudah ada hasil pemetaan, kami bisa mengadakan program, semisal pembuatan sumur resapan dalam, biopori, penambahan RTLH, penghijauan, percontohan kampung iklim, hingga penghematan energi listrik maupun air. Masyarakat juga harus terlibat dalam upaya ini. Penggunaan air harus benar-benar bijak, sesuai kebutuhan,” terang Widdi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif