Jogja
Rabu, 16 November 2016 - 14:20 WIB

PENAMBANGAN ILEGAL BANTUL : Ada Indikasi Penggunaan Pasir Gumuk Dalam Proyek Pemerintah

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan. (Tika Sekar Arum/JIBI/Solopos)

Penambangan pasir ilegal Bantul diduga salah satunya digunakan untuk proyek pemerintah

Harianjogja.com, BANTUL— Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul memanggil Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Bantul. Selain lakukan evaluasi proyek, DPU juga dimintai konfirmasi terkait dengan adanya indikasi penggunaan pasir pantai dari sekitar Gumuk Pasir dalam proyek pembangunan Pasar Ngangkruksari.

Advertisement

Ketua Komisi C DPRD Bantul, Wildan Nafis mengaku menaruh kecurigaan terhadap pasir yang digunakan untuk memasang paving di proyek pembangunan Pasar Ngangkruksari, Desa Donotirto, Kecamatan Kretek, Bantul.

Dia menduga pasir yang digunakan bukan merupakan pasir sungai. Kata Wildan, ada indikasi penggunaan pasir Pantai dari sekitar Gumuk Pasir. Pasalnya saat dia melakukan inspeksi mendadak di Pasar Ngangkruk, dia menemukan kemiripan tekstur pasir yang digunakan dengan pasir pantai.

Advertisement

Dia menduga pasir yang digunakan bukan merupakan pasir sungai. Kata Wildan, ada indikasi penggunaan pasir Pantai dari sekitar Gumuk Pasir. Pasalnya saat dia melakukan inspeksi mendadak di Pasar Ngangkruk, dia menemukan kemiripan tekstur pasir yang digunakan dengan pasir pantai.

“Sepertinya itu bukan pasir sungai, kami minta agar kedepanya tidak boleh mengunakan pasir seperti itu lagi di semua proyek pemerintah. Jika itu betul yang digunakan adalah pasir pantai berarti ada yang ilegal, materialnya illegal,” kata Windan, Selasa (15/11/2016) saat ditemui usai pemanggilan DPU.

Wakil Ketua Komisi C, Eko Sutrisno juga meyakini pasir yang digunkan bukanlah pasir sungai. Dia menyebut pasir yang digunkan sangat mirip dengan pasir di Gumuk Pasir. Dari kecurigaan itu dia menilai adanya pengawasan yang lemah dari DPU. Atau bahkan kata dia DPU bisa jadi telah kecolongan dengan praktek pengunaan pasir yang tidak sesuai aturan oleh pihak kontraktor.

Advertisement

“Tidak sampai pengawasan di lapangan, mengecek siapa penyetornya dan dari mana. Itu tidak dilakukan,” ujarnya.

Dia juga meminta supaya DPU melakukan pengecekan langsung di lapangan. Jika perlu kata dia sebagian paving yang telah dipasang supaya dibongkar untuk dilakukan pengecekan terhadap pasir yang digunkan. “Dibongkar tidak apa-apa. Kami tidak mau nantinya kalau sudah berdiri malah akhirnya akan menjadi masalah,” tambahnya.

Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen, DPU Bantul, Budi Karyanto mengaku tidak mengetahui terkait dengan adanya indikasi penggunaan pasir dari Gumuk Pasir dalam proyek Pasar Ngangkruksari. Namun memang diakuinya, pasir yang digunakan dalam pemasangan paving di Proyek Ngangkruksari ada kemiripan dengan pasir dari Gumuk Pasir.

Advertisement

“Ada indikasi, nanti akan kami cek. Itu [pasir dari Gumuk Pasir] memang mirip-mirip dengan pasir dengan pasir yang dari sungai itu, jadi kami susah membedakan. Apalagi pas musim hujan, pasir menjadi basah dan sulit dibedakan,” ungkapnya.

Sebelumnya indikasi pengunaan pasir dari gumuk pasir dalam proyek pemerintah pertama kali ditemukan saat Komisi C melakukan sidak ke lokasi penambangan pasir ilegal, di Dusun Mancingan, Desa Parangtritis, Kecamatan Parangtritis berapa waktu lalu.

Salah satu anggota Komisi C, Suryono saat itu mencurigai distribusi pasir ilegal itu sudah menyebar ke berbagai konsumen. Termasuk di antaranya ia mencurigai pasir itu dimanfaatkan oleh proyek pembangunan pasar di Bantul. “Salah satunya proyek pembangunan Pasar Ngangkruksari,” pungkasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif