Jogja
Rabu, 16 November 2016 - 10:20 WIB

KONFLIK PENAMBANGAN KULONPROGO : Lewat Tanggul Irigasi, Jalur Tambang Ditutup

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jalur tambang di kawasan Dusun Sawahan, Banaran, Galur ditutup oleh sejumlah warga dan personil kepolisian pada Selasa (15/11/2016). (Harian Jogja/Sekar Langit Nariswari)

Konflik penambangan Kulonprogo menyebabkan warga menutup jalan jalur menuju lokasi tambang

Harianjogja.com, KULONPROGO-Jalur menuju penambangan pasir yang melalui tanggul persawahan di Dusun Sawahan, Banaran, Galur ditutup pada Selasa(15/11/2016). Penutupan dilakukan dengan memasang plang bambu yang menghalangi kendaraan pengangkut material oleh personil Polres Kulonprogo dan warga setempat.

Advertisement

Penutupan ini dilakukan menanggapi permintaan dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) terkait pelanggaran sarana prasarana saluran irigasi tersebut. Diduga ada pelanggaran penggunaan jalur irigasi tersebut oleh kendaraan pengangkut hasil tambang.

Kompol Sugiyanto, Kabagops Polres Kulonprogo mengatakan jalur melalui tanggul ditutup agar tidak terjadi kerusakan. “Menunggu izin resmi lebih lanjut terkait penggunaan tanggul,” ujarnya ditemui di lokasi.

Plang bambu dipasang di bagian tengah tanggul dengan tujuan tetap bisa dilalui oleh warga yang membawa hasil pertanian dengan sepeda motor. Ia menjelaskan, penutupan tidak dimaksudkan menghalangi aktivitas penambangan hanya saja tanggul tersebut ditujukan sebagai irigasi. Karena itu, truk pengangkut hasil tambang diharapkan melalui jalan lain di sisi utara tanggul.

Advertisement

Jalan alternatif tersebut merupakan jalan pasir, tanah dan bebatuan dengan lebar sekitar 2,5 meter yang berada di tengah areal persawahan. Meski dijadikan jalur alternatif bagi truk namun jalan tersebut sebenarnya tetap melintasi tanggul irigasi. Sugiyanto mengatakan bahwa hal tersebut diperbolehkan selama tidak melalui sepanjang tanggul.

Sementara itu, Kepala Desa Banaran, Hariyanto mengatakan idealnya memang tanggul sama sekali tak boleh dilintasi. Namun, menilik kondisi di lapangan maka penggunaan sedikit area tanggul diperbolehkan demi kepentingan umum dan perekonomian masyarakat.

Adapun, jalan alternatif sendiri boleh digunakan baik masyarakat penambang lokal maupun perusahaan penambang. “Statusnya jalan umum jadi siapapun bisa memanfaatkan asal tanpa syarat,” ujarnya.

Advertisement

Maksudnya, pihak manapun diperboleh memanfaatkan dan memperbaiki jalan asal tidak ada klaim kepemilikan di waktu mendatang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif