News
Selasa, 15 November 2016 - 14:59 WIB

Suami Mirna Polisikan Amir Papalia Si Saksi Plastik Hitam

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah), memberikan salam seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10/2016).(JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Suami Wayan Mirna Salihin, Arief Sumarko, mempolisikan Amir Papalia, saksi plastik hitam yang disebut di akhir-akhir persidangan Jessica.

Solopos.com, JAKARTA — Kendati sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin telah usai, tetapi riaknya masih terus berlanjut. Arief Sumarko, suami Almarhumah Mirna, melaporkan Amir Papalia, pria yang mengaku menyaksikan dirinya menyerahkan plastik hitam kepada barista Olivier Cafe, Rangga Dwi Saputra, sehari sebelum kasus kopi bersianida.

Advertisement

“Iya kita sudah membuat laporan polisinya. Rencananya dalam waktu dekat ini baru akan diperiksa,” sebut Arief, Selasa (15/11/2016).

Adapun kasus yang dituduhkan Arief terhadap Amir adalah terkait pencemaran nama baik. Dia menjelaskan keputusan untuk melaporkan Amir timbul karena dia merasa telah difitnah.

Menurut Arief, Amir telah menuding dirinya bertemu dengan Rangga sebelum istrinya meninggal setelah meminum es kopi vietnam di kafe Olivier pada 6 Januari 2016 lalu. “Saya merasa difitnah. Tidak benar itu yang dikatakan Amir,” ketusnya. Baca juga: Merasa Difitnah Jessica, Ini Alibi Suami Mirna Soal “Misteri” Plastik Hitam.

Advertisement

Adapun laporan Arief tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/5216/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 26 Oktober 2016. Dalam laporan tersebut polisi mempersangkakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tudingan ini muncul di akhir pembacaan duplik Jessica di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016). Dalam dupliknya, Jessica menyebutkan tudingan bahwa Arief membayar uang Rp140 juta kepada barista Olivier Cafe, Rangga Dwi Saputra, pada 5 Januari 2016 atau sehari sebelum kematian Mirna. Baca juga: Ayah Mirna Mengaku Pernah Dicari Saksi “Plastik Hitam”.

Kubu Jessica menyebutkan ada saksi bernama Amir Papalia (yang mengaku wartawan majalah Mabes Polri) yang melihat Arief memberikan bungkusan plastik hitam ke Rangga di parkiran Sarinah. Tak lama setelah tudingan itu muncul dari mulut Jessica, Arief mendatangi Polda Metro Jaya.

Advertisement

Arief pun punya alasan untuk membantah tuduhan mutakhir terdakwa pembunuh istrinya itu. Pasalnya, waktu itu dia justru sedang bersama Mirna dan anggota keluarganya yang lain. Baca juga: Jessica Masih Melawan, Kembali Tuduh Rangga Dibayar Arief Meracun Mirna.

“Waktu itu 5 Januari ada yang lihat saya ketemu Rangga di Sarinah. Tanggal 5 sendiri, saya sama Mirna dan keluarga saya sedang kumpul di rumah, dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB,” kata Arief. “Saya pukul 18.00 WIB sama Mirna dan suami kakak saya, Mirna juga sama saya. Mau mundur tanggal 4 pun saya sama orang juga. Ini tuduhan enggak berdasar.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif