Jogja
Selasa, 15 November 2016 - 23:19 WIB

OPERASI YUSTISI : Tak Bawa KTP, Warga Disidang dan Harus Bayar Denda Rp20.000

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang petugas Satpol PP meminta pengendara bermotor untuk menunjukkan KTP. Dalam operasi yang digelar di Ruko Sariharjo, Ngaglik, Rabu (12/3/2014), terjaring 46 orang yang tidak membawa KTP. (Rima Sekarani/JIBI/Harian Jogja)

Operasi yustisi digelar di Sleman

Harianjogja.com, SLEMAN- Dari ratusan warga yang terjaring razia KTP, sebanyak 50 orang di sidang di tempat. Mereka kedapatan tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP).

Advertisement

Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Sleman Rusdi Rais mengatakan, dari ratusan warga yang terjaring razia pihaknya menemukan 50 warga yang tidak membawa KTP.

“Mereka langsung sidang di tempat dan membayar denda Rp20.000 per orang,” jelasnya di sela kegiatan di GOR Pangukan, Sleman, Senin (15/11/2016).

Menurutnya, selama 2016 ini Satpol PP menggelar enam kali Operasi Yustisi. Dari jumlah tersebut rata-rata mampu menjaring 50 warga yang kedapatan tidak membawa KTP.

Advertisement

Sampai November ini, sudah 300 warga yang disidang dan didenda karena terjaring razia. “Operasi ini bagian dari penegakan Perda No.7/2009 tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Operasi Yustisi RAZIA KTP
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif