Jogja
Selasa, 15 November 2016 - 21:27 WIB

KRIMINAL BANTUL : Tragis! Jadi Pembantu Malah Disekap 9 Bulan dan Anak Balitanya Disiksa

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Korban Jonathan Miracle bersama kerabatnya saat berada di Mapolda DIY, Selasa (15/11/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Kriminal Bantul diduga dilakukan oleh seorang majikan di Bantul terhadap pembantunya

Harianjogja.com, SLEMAN- Disekap salama sembilan bulan dan mengalami perlakuan penganiayaan dari majikannya, Sartini, 36, warga Pucangsari, Jebres, Surakarta, Jawa Tengah, berhasil kabur dari rumah majikannya di Samalo, Jalan Parangtritis, Jetis, Bantul, beberapa hari yang lalu.

Advertisement

Selain disekap, anak balita Sartini bernama Jonathan Miracle yang masih berusia 1,5 tahun bahkan harus mengalami beberapa luka serius karena dianiaya oleh majikannya tersebut.

“Selama beberapa bulan saya hanya di dalam rumah, tidak boleh keluar. Pas saya kerja anak saya yang masih balita disiksa,” kata Sartini, saat melaporkan kejadian penganiayaan di Mapolda DIY, Selasa (15/11/2016).

Advertisement

“Selama beberapa bulan saya hanya di dalam rumah, tidak boleh keluar. Pas saya kerja anak saya yang masih balita disiksa,” kata Sartini, saat melaporkan kejadian penganiayaan di Mapolda DIY, Selasa (15/11/2016).

Dikatakan lagi oleh korban, majikannya atas nama Adi Cahyono, 31, warga Pengging, Boyolali yang tinggal di Samalo, Jetis, Bantul sudah melakukan penganiayaan sejak bulan Februari sampai September. Dalam kurun waktu itu, kata korban, pelaku sempat beberapa kali pindah lokasi tinggal.

Pelaku sempat tinggal di daerah Jebres dan Sragen, dan terakhir tinggal di Bantul. Pelaku yang bekerja sebagai pemilik toko alat-alat teknik persawahan memang selalu memboyong Sartini dan anaknya.

Advertisement

Selain itu selama tiga bulan terakhir, gaji Sartini juga tidak dibayarkan oleh pelaku. “Saya bingung, selain bekerja tidak dibayar. Melihat anak saya dianiaya saya tambah bingung harus berbuat apa,” katanya.

 
Selain itu selama tiga bulan terakhir, gaji Sartini juga tidak dibayarkan oleh pelaku. “Saya bingung, selain bekerja tidak dibayar. Melihat anak saya dianiaya saya tambah bingung harus berbuat apa,” katanya.

Advertisement

Lebih lanjut Sartini mengutarakan penganiayaan yang dilakukan oleh majikannya kepada anaknya mulai dari penganiayaan fisik dan mental. Pelaku seringkali memaki dan memarahi anak korban tanpa alasan yang jelas.

Terlebih lagi selain itu, kerap kali pelaku melakukan penganiayaan fisik dengan menyiram air panas ke bagian kelamin korban, disengat dengan menggunakan besi panas pada bagian perut, dan memasang karet kencang ke bagian jari kaki balita itu hingga tulangnya bergeser.

“Yang paling parah luka di perut itu, itu karena besi panas yang disengatkan oleh pelaku. Dirumah dia (pelaku) juga tidak ada obat saya tidak diizinkan membeli obat selama itu jadi luka anak saya hanya didiamkan sampai kering sendiri,” ujarnya.

Advertisement

Pada pertengahan bulan Oktober akhirnya korban berhasil melarikan diri dari rumah majikannya dengan membawa anaknya. “Saat majikan saya pergi, saya kabur dari pintu belakang. Lalu saya hanya jalan sampai ke Solo. Di jalan saya dibantu oleh anak-anak jalanan diberi makan dan diantar sampai Solo,” katanya.

Terpisah Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Anny Pudjiastuti mengatakan pihaknya sudah menerima laporan korban, selanjutnya proses hukum akan terus dilanjutkan dengan penyidikan dan memanggil saksi-saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan. “Segera nanti saksi-saksi dan terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” katanya.

Nantinya jika terbukti bersalah karena melanggar UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT atau melanggar UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 351 KUHP pelaku akan dikenai hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif