Jogja
Sabtu, 12 November 2016 - 06:20 WIB

RAZIA SLEMAN : Hingga September, 2.351 Kendaraan Ditilang

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi jembatan timbang (JIBI/Solopos/dok)

Razia Sleman digelar di Jembatan Timbang.

Harianjogja.com, SLEMAN — Meningkatkan tingkat kepatuhan pengusaha angkutan barang, Dinas Perhubungan DIY terus menggelar operasi di Jembatan Timbang. Hingga September 2016 pendapatan denda kelebihan muatan yang masuk ke pendapatan asli daerah (PAD) DIY mencapai Rp1,55 Miliar.

Advertisement

Menurut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dishub DIY Sigit Suryanto, banyak pengusaha angkutan barang yang nakal. Mereka melewati jembatan timbang saat tidak mengangkut muatan. Sebaliknya, ketika membawa barang (muatan) pengusaha angkutan melewati jalur-jalur lainnya.

“Itu dilakukan untuk menghindari retribusi atau denda kelebihan muatan,” jelas Sigit.

Pada operasi yang dilakukan Kamis (10/11/2016), Dishub menyasar tiga jenis pelanggaran mulai pelanggaran dimensi ukuran bak, kelebihan muatan hingga kelaikan jalan. Hasilnya, dua unit kendaraan melanggar dimensi ukuran bak, lima kendaraan melanggar ketentuan maksimal muatan, dan enam pelanggaran tidak laik jalan.

Advertisement

Adapun pelanggaran terkait SIM dan STNK masing-masing berjumlah delapan pelanggaran dan ditangani langsung oleh kepolisian. Hingga September 2016, jumlah kendaraan angkutan yang ditilang mencapai 2.351 unit.

“Banyak kendaraan yang tidak lulus uji, ban yang digunakan gundul, tidak memiliki  hand rem, kir sudah mati dan buku uji tidak dibawa,” katanya.

Dia menjelaskan, operasi serupa akan terus dilakukan tidak hanya di Jembatan Timbang di wilayah Kalasan dan Wates, tetapi juga di jalur-jalur lain seperti jalur lintas Selatan, jalur Piyungan, jalur Wonosari, jalur Magelang menggunakan timbangan portabel.

Advertisement

“Ini demi keselamatan angkutan barang dan kelancaran distribusi logistik. Kalau terjadi kecelakaan akibat pelanggaran yang terjadi, rugi juga kan?” ujarnya.

Kepala Unit Regident Lantas Polres Sleman Iptu Anang T mengakui, tingkat kesadaran pemilik kendaraan untuk memenuhi standar keselamatan di jalan masih perlu ditingkatkan lagi. Saat perpanjangan STNK lima tahunan, pihaknya melakukan pengecekan kelengkapan fisik sesuai standar keselamatan lalu lintas.

“Kalau kendaraan tidak sesuai standar yang ditetapkan, pasti suruh melengkapi dulu. Kami berharap, kelengkapan fisik kendaraan tidak hanya dicermati saat mengurus STKN lima tahunan saja,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif