Soloraya
Sabtu, 12 November 2016 - 07:10 WIB

Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana, Kejari Wonogiri Datangi Desa Sendangagung

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasi Intelijen Kejari Wonogiri, Triyanto (dua kiri), meminta klarifikasi kepada warga Dusun Danan, Desa Sendangagung, terkait proyek rabat jalan, Jumat (11/11/2016). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Tim Kejari Wonogiri meminta klarifikasi warga dan pemerintah Desa Sendangagung terkait penggunaan dana pembangunan rabat jalan yang tak transparan.

Solopos.com, WONOGIRI — Tim dari Seksi Intelijen Kejari Wonogiri sekaligus Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Wonogiri mendatangi Desa Sendangagung, Giriwoyo, Jumat (11/11/2016). Sebelumnya, Kejari menerima laporan dugaan penyimpangan dana APB Desa Sendangagung 2013-2015.

Advertisement

Dari hasil klarifikasi diketahui kecurigaan sebagian warga muncul karena pemerintah desa dan Badan Permusyawartan Desa (BPD) belum sinergi sehingga penyelenggaraan pembangunan terkesan kurang transparan.

Tim dari Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekretariat Daerah (Setda) turut memberi pembinaan kepada seluruh pemangku kepentingan desa, mulai kepala desa (kades) hingga ketua rukun tetangga (RT).

Advertisement

Tim dari Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekretariat Daerah (Setda) turut memberi pembinaan kepada seluruh pemangku kepentingan desa, mulai kepala desa (kades) hingga ketua rukun tetangga (RT).

Tim dari Kejari dipimpin Kasi Intelijen, Triyanto. Dia mengatakan kegiatan tersebut untuk menindaklanjuti aduan warga Sendangagung yang menduga pemerintah desa menyelewengkan dana APB Desa 2013-2015 pada sejumlah pos kegiatan.

Dana yang diduga diselewengkan menurut pengadu terkait sejumlah proyek pembangunan rabat jalan di beberapa dusun, seperti Danan, Serenan, Pendem Etan, Pendem Kulon, dan sebagainya.

Advertisement

Di sisi lain, tim dari Bagian Pemdes memberi pembinaan di pendapa kantor desa. Pembinaan berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi BPD.

Kabag Pemdes, Sriyono, mengatakan jika BPD dan aparatur desa bisa bersinergi, penyelenggaraan pembangunan desa bisa berjalan baik. BPD bersama pemerintah desa wajib membuat peraturan desa (perdes) APB Desa tiap tahun.

Saat ditanya apakah kegiatan itu dilakukan, anggota BPD hanya diam. Selepas pembinaan dan proses permintaan klarifikasi, tim dari Kejari dan Bagian Pemdes mengecek hasil pekerjaan di Dusun Teleng dan Danan.

Advertisement

Di Danan warga ditanya ihwal proses pengerjaan rabat jalan. Dari pertemuan itu diketahui proyek rabat jalan dikerjakan secara kerja bakti atas kesepakatan warga.

Warga sepakat upah dan biaya pembelian peralatan seperti cangkul dan sabit digunakan untuk membeli material tambahan agar pekerjaan bisa menjangkau kawasan yang lebih luas.

“Realisasi proyek bagus semua sebenarnya. Ada warga yang curiga kemungkinan karena tidak tahu anggarannya. BPD saja tidak tahu hal itu, padahal seharusnya BPD memegang APB Desa dan memberi tahu warga,” kata Triyanto.

Advertisement

Dari situ, bisa disimpulkan BPD belum berperan sebagaimana mestinya. Saat Triyanto mengecek, APB Desa 2013-2015 tidak ada tanda tangan BPD. “Secara administrasi itu salah,” terang dia.

Ketua BPD Sendangagung, Suripto, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan APB Desa sejak kades menjabat pada 2013. Alhasil, dia dan para anggota tidak tahu menahu soal anggaran.

Kades Sendangagung, Sukadi, mengatakan kerap mengundang BPD rapat, tapi tidak pernah hadir. Dia mengaku APB Desa dibuatnya bersama perangkat tanpa melibatkan BPD. Dia mengklaim semua proyek dikerjakan sesuai prosedur.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif