Soloraya
Jumat, 11 November 2016 - 11:15 WIB

UMK 2017 : Usulan UMK Klaten 2017 Direvisi Menjadi Rp1.528.500

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten (UMK). (JIBI/Solopos/Dok)

UMK 2017 untuk Klaten diusulkan senilai Rp1.528.478.

Solopos.com, KLATEN – Dewan pengupahan menggelar pertemuan Kamis (10/11/2016), guna menentukan revisi rekomendasi nilai upah minimum kabupaten (UMK) Klaten 2017. Dari hasil perhitungan, nilai UMK Klaten 2017 sebesar Rp1.528.478.

Advertisement

Perhitungan UMK Klaten 2017 menggunakan formula mengaku PP No. 78/2015 tentang Pengupahan yang dihitung menggunakan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi/produk domestik bruto (PDB).

Revisi rekomendasi UMK 2017 dilakukan setelah keluar Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan terkait data inflasi nasional 3,07 persen dan pertumbuhan PDB 5,18 persen. Sebelumnya, penghitungan UMK menggunakan data inflasi nasional 3,07 persen dan pertumbuhan PDB 4,97 persen.

Advertisement

Revisi rekomendasi UMK 2017 dilakukan setelah keluar Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan terkait data inflasi nasional 3,07 persen dan pertumbuhan PDB 5,18 persen. Sebelumnya, penghitungan UMK menggunakan data inflasi nasional 3,07 persen dan pertumbuhan PDB 4,97 persen.

Kabid Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Klaten, Rinto Patmono, mengatakan rapat Dewan Pengupahan di antaranya dihadiri perwakilan buruh dalam hal ini Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) serta perwakilan pengusaha yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Dalam pertemuan tadi dari akademisi juga ada termasuk kepolisian,” kata Rinto, Kamis. Rinto mengatakan dari hasil perhitungan nilai UMK diperoleh Rp1.528.478. Jumlah itu meningkat dibanding UMK Klaten 2017 yang sebelumnya sudah direkomendasikan yakni Rp1.525.500.

Advertisement

Rinto mengatakan setelah ada kesepakatan nilai UMK dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara terkait usulan UMK 2017. Hanya, perwakilan dari Apindo belum melakukan penandatanganan lantaran yang hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Apindo Klaten.

“Tadi berita acara langsung ditandatangani. Tetapi dari Apindo belum karena tadi yang hadir itu sekretarisnya. Sementara, berita acara usulan UMK harus ditandatangani ketuanya. Besok kami akan datangi Apindo untuk melakukan penandatanganan berita acara,” urai dia.

Rinto menjelaskan jika Apindo merasa keberatan usulan UMK Klaten 2017 tetap diajukan ke provinsi. Hanya, nilai yang diusulkan sesuai dengan hasil perhitungan atau tidak ada pembulatan nilai.

Advertisement

“Seandainya Apindo tidak setuju dengan pembulatan angka UMK, ya tetap nanti diusulkan ke provinsi tetapi nilainya sesuai perhitungan, tidak ditambahi tidak dikurangi [Rp1.528.478]. Selama ini Apindo prinsipnya setuju asal semua dilakukan sesuai aturan,” ungkapnya.

Ketua SPSI Klaten, Sukadi, mengatakan sempat ada tarik menarik pendapat terkait pembulatan nilai revisi rekomendasi UMK 2017. Namun, dari hasil pembahasan diputuskan ada pembulatan nilai UMK hasil perhitungan menjadi Rp1.528.500.

“Tadi memang Apindo belum tanda tangan karena yang hadir pada rapat Dewan Pengupahan sekretaris. Jadi, belum tahu kejelasannya apakah nanti Apindo menyetujui atau tidak,” urai dia.

Advertisement

Jika nilai revisi rekomendasi UMK disetujui, Sukadi mengatakan peringkat UMK Klaten naik dari sebelumnya posisi lima di Soloraya menjadi posisi ketiga. ”Kalau ini disetujui UMK Klaten ranking tiga setelah Karanganyar dan Solo,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif