Jogja
Jumat, 11 November 2016 - 05:40 WIB

PILKADA KOTA JOGJA : KPU Sosialisasikan Mekanisme Penindakan Jika Ada Pelanggaran

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum kepala daerah (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

KPU memiliki kewenangan menindak pelanggaran kampanye yang bersifat administratif

Harianjogja.com, JOGJA – Komisi Pemilihan Umum Kota Jogja mulai memberikan pemahaman dan informasi mengenai mekanisme penindakan pelanggaran kampanye yang bersifat administratif kepada Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara.

Advertisement

“Berdasarkan PKPU No 25/2013, KPU memiliki kewenangan menindak pelanggaran kampanye yang bersifat administratif. Oleh karena itu, kami mulai memberikan informasi dan pemahaman mengenai hal ini kepada penyelenggara di wilayah,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Jogja Wawan Budiyanto di Jogja, Kamis (10/11/2016).

Menurut dia, kewenangan yang dimiliki KPU tersebut tidak akan tumpang tindih dengan fungsi pengawasan yang dimiliki oleh Panitia Pengawas Pilkada Kota Jogja.

“Posisi kami dalam melakukan penindakan lebih pasif, seperti menunggu proses dari Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada. Jika dari hasil kajian diketahui bahwa pelanggaran bersifat administratif, maka KPU memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan,” katanya.

Advertisement

Sejumlah tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif pada kampanye di antaranya adalah menyalahi jadwal kampanye.

“Kami juga perlu mengingatkan kepada seluruh pasangan calon untuk memenuhi kewajiban menginformasikan jadwal kampanye kepada polisi, KPU dan Panwas. Selama ini, informasi diberikan secara informal saja,” katanya.

Sementara itu, Komisioner Panwas Pilkada Kota Jogja Divisi Pengawasan Iwan Ferdian mengatakan, akan melakukan koordinasi dengan KPU Kota Yogyakarta terkait kewenangan penindakan pelanggaran.

Advertisement

“Sesuai Undang-Undang Pemilu, kewenangan untuk menindak pelanggaran ada di Panwas. Tentunya, kami akan mengacu pada ketentuan yang lebih tinggi supaya tidak ada perbedaan pemahaman,” katanya.

Perbedaan tersebut, lanjut dia, bisa saja terjadi apabila KPU dan Panwas Kota Jogja melakukan kajian terhadap temuan yang sama namun hasil kajian berbeda.

Sedangkan untuk dugaan pelanggaran selama masa kampanye, Iwan mengatakan, baru ada satu pelanggaran yang diproses. Pelanggaran tersebut melibatkan Kapolsek Mantrijeron yang kemudian dicopot dari jabatannya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif