Jogja
Jumat, 11 November 2016 - 19:55 WIB

MIRAS JOGJA : Transaksi Lewat Online Lalu Ketemuan Ambil Barang, Malah Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Miras Jogja yang dijual lewat online berhasil dibongkar penjualannya

Harianjogja.com, JOGJA- Peredaran miras secara online di Kota Jogja kian marak. Polsek Umbulharjo menangkap dua orang penjual miras secara online yang tengah menunggu pembeli di kawasan Jalan Veteran belum lama ini.

Advertisement

Kapolsek Umbulharjo AKP Yugi Bayu Hindarto menjelaskan, kedua penjual tersebut berinisial SD, 26, dan SM, 33, asal Pemalang, Jawa Tengah. Akantetapi SM ditengarai sebagai penjual miras, sedangkan SD membantu menjual.

“SD ini kami tangkap di pinggir jalan, karena sebelumnya ada kecurigaan saat kami patroli,” terangnya, Jumat (11/11/2016).

Selain SD, pihaknya juga menangkap SM yang juga berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Dari tangan keduanya polisi menyita 11 botol miras pabrikan yang disimpan di jok motor dan di dalam tas. Keduanya akan disidangkan dengan pidana ringan dalam waktu dekat ini.

Advertisement

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Supatno mengatakan, keduanya mengaku memasarkan miras itu secara online. Keberadaannya di Jalan Veteran itu, mereka sedang menunggu pembeli yang sebelumnya sudah bersepakat untuk melakukan cash on delivery (COD). “Sistem jualnya COD, jadi tidak melalui toko lagi,” ungkapnya.

Yugi mengatakan, penjualan sistem online menjadi modus bagi para penjual miras untuk mengelabui kepolisian. Karena penjual menyimpan miras pada tempat khusus. Setelah ada kesepakatan harga dengan calon pembeli, barulah kemudian mengambil miras untuk diantar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif