Jateng
Kamis, 10 November 2016 - 19:50 WIB

NARKOBA JEPARA : Dinilai Tak Bersalah, Pekerja Logistik Didakwa Selundupkan 97 Kg Sabu-Sabu

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus penyelundupan 97 kg narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara, Citra Kurniawan seusai sidang di PN Semarang, Jateng, Rabu (2/11/2016). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Narkoba jenis sabu-sabu yang diselundupkan melalui Jepara ternyata menjerat pekerja usaha jasa pengiriman logistik yang tak tahu menahu soal kandungan haram dalam generator set (genset).

Semarangpos.com, SEMARANG — Solidaritas Pekerja Logistik dan Transportasi Semarang meminta PN Semarang membebaskan tiga warga negara Indonesia (WNI) terdakwa kasus penyelundupan 97 kg sabu-sabu yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Advertisement

Koordinator Solidaritas Pekerja Logistik dan Transportasi Semarang Fitra Jaya, di Semarang, Kamis (10/11/2016), mengatakan ketiga terdakwa yang merupakan pegawai PT Jacobson Global Logistic tersebut hanya sebagai korban.

Ketiga WNI yang didakwa terlibat dalam jaringan penyelundup 97 kg sabu-sabu tersebut masing-masing Citra Kurniawan, Restiyadi Sayoko, serta Tomi Agung Pratomo. “Ketiganya hanya pegawai perusahaan ekspedisi yang memperoleh pekerjaan untuk mengurus barang impor,” katanya.

Menurut dia, ketiga pegawai PT Jacobson tersebut sama sekali tidak tahu kalau generator set atau genset yang didatangkan dari Tiongkok tersebut berisi narkoba jenis sabu-sabu saat diantarkan ke Jepara. “Kami hanya pekerja, mana mungkin tahu isi barang yang dikirimkan,” katanya.

Advertisement

Ia menuturkan seharusnya ketiga terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukum. Ia khawatir kejadian ini bisa berulang kepada pekerja perusahaan logistik dan transportasi lainnya. “Kami khawatir nanti ada importir-importir lain yang bernasib sama,” katanya.

Ia menegaskan permintaan tersebut bukanlah upaya untuk mengintervensi hakim dalam memutus perkara itu. “Kami minta hakim memutus secara adil dan bijaksana,” katanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap ketiga pegawai PT Jacobson tersebut. Ketiganya dituntut dengan Pasal 113 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Khusus untuk terdakwa Citra Kurniawan, jaksa bahkan juga menuntut hukuman denda senilai Rp1 miliar.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif