Jateng
Kamis, 10 November 2016 - 07:50 WIB

Kanwil Pajak Jateng I Endus 16 WP Nakal

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembayaran pajak. (Dok/JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kanwil Pajak Jateng I memeriksa bukti permulaan 16 wajib pajak yang terindikasi melakukan tindak pidana perpajakan.

Semarangpos.com, SEMARANG — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I tengah memeriksa bukti permulaan 16 wajib pajak (WP) berkaitan dengan tindak pidana perpajakan. “Selain itu kami juga melakukan penyidikan kepada delapan wajib pajak,” kata Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP Jateng I Dasto Ledyanto melalui keterangan resminya di Semarang, Rabu (9/11/2016).

Advertisement

Pemeriksaan dan penyidikan tersebut dilakukan kaitannya dengan dugaan menerbitkan faktur pajak fiktif. Mengenai tindak pidana tersebut, tepatnya hari ini Direktur CV Bumi Raya Soetijono dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang karena terbukti menerbitkan faktur pajak fiktif.

Saat membacakan vonis, Hakim menyebutkan Direktur CV Bumi Raya telah terbukti melakukan tindak pidana yaitu menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa pajak Januari 2007-Desember 2007 yang isinya tidak benar.

Berdasarkan fakta persidangan terbukti modus membuat faktur pajak tidak berdasarkan transaksi ekonomi yang sebenarnya dengan sejumlah perusahaan. Sesuai keterangan para saksi dari perusahaan-perusahaan tersebut, mereka tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan CV Bumi Raya.

Advertisement

Sementara itu, untuk menghindari kembali terjadinya kasus tersebut, pihaknya mengimbau kepada WP baik yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan maupun penyidikan untuk memanfaatkan Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Mengenai UU No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak dalam Pasal 3 disebutkan subjek dan objek pengampunan pajak adalah setiap WP berhak memperoleh pengampunan pajak. Pengampunan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada WP melalui pengungkapan harta yang dimilikinya dalam surat pernyataan.

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu WP yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, dalam proses peradilan, atau menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Advertisement

Sementara itu, pengampunan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat satu meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir tahun pajak terakhir, yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh WP. Sedangkan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat empat terdiri atas kewajiban pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif