Soloraya
Rabu, 9 November 2016 - 06:10 WIB

UMK 2017 : Pemkab Sukoharjo Merevisi Usulan UMK Jadi Rp1.513.000

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah buruh. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

UMK 2017, Pemkab Sukoharjo merevisi usulan UMK 2017 menyesuaikan laju inflasi.

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemkab Sukoharjo merevisi usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukoharjo 2017 dari Rp1.510.000 menjadi Rp1.513.000.

Advertisement

Revisi itu dilakukan setelah perwakilan buruh di Sukoharjo mengirim surat resmi berisi permintaan revisi usulan nominal UMK kepada Gubernur Jateng. Revisi usulan UMK didasarkan pada surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait laju inflasi dan produk domestik bruto (PDB).

Laju inflasi menjadi salah satu komponen penghitungan UMK sesuai PP No. 78/2015 tentang Pengupahan sekitar 8,25 persen. Selanjutnya, revisi usulan UMK dibahas dalam pertemuan yang melibatkan pengusaha, buruh, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukoharjo, Selasa (8/11/2016).

Dalam pertemuan itu, revisi usulan UMK disepakati bertambah Rp3.000 menjadi Rp1.513.000. Pengurus Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sigit, mengatakan sesuai regulasi, formulasi pengupahan berdasarkan pada Upah Minimum Provinsi (UMP) ditambah perhitungan inflasi dan produk domestik bruto (PDB) atau pertumbuhan ekonomi.

Advertisement

Di sisi lain ada perbedaan laju inflasi setelah penerbitan surat edaran oleh Kemenaker. “Laju inflasi pada awal Oktober sekitar 8,04 persen. Sementara laju inflasi berdasar surat edaran dari Kemenaker sekitar 8,25 persen. Artinya, usulan nominal UMK harus direvisi lantaran perubahan laju inflasi,” kata dia, saat berbincang dengan Solopos.com di Kantor Disnakertrans Sukoharjo, Selasa.

Dalam pertemuan itu, revisi usulan nominal UMK setelah dihitung menggunakan formulasi pengupahan senilai Rp1.512.500. Kalangan buruh meminta agar revisi usulan nominal UMK dibulatkan menjadi Rp1.513.000. Akhirnya, pengusaha sepakat untuk membulatkan revisi usulan nominal UMK.

Kalangan buruh juga meminta setiap perusahaan menerapkan struktur dan skala upah. Perusahaan harus menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

Advertisement

“Pelaksanaan PP No 78/2015 jangan setengah-tengah. Termasuk penerapan struktur dan skala upah yang harus dilaksanakan setiap perusahaan. Aturan itu amanat perundang-undangan,” ujar Sigit.

Sementara itu, Kabid Pengawasan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial Disnakertrans Sukoharjo, Haryadi Sudjatmoko, mengatakan hasil pertemuan dengan pengusaha dan buruh segera dilaporkan kepada Bupati Sukoharjo. Revisi usulan nominal UMK harus disetujui Bupati kemudian dilaporkan kepada Gubernur Jateng.

Nominal UMK di setiap kabupaten/kota se-Jawa Tengah bakal ditetapkan Gubernur Jateng pada pertengahan November.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif