News
Rabu, 9 November 2016 - 20:00 WIB

Setelah Antasari Azhar Bebas, Ini Langkah Hukum Selanjutnya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antsari Azhar menjawab pertanyaan wartawan sebelum mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Tim Pengawas Bank Century di gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/9/2012). Di depan Tim Pengawas Century DPR, Antasari Azhar menegaskan tak ada pembahasan bailout Century dalam rapat kabinet yang diikutinya. (JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah)

Antasari Azhar segera bebas. Setelah itu, mantan Ketua KPK itu berencana mengurus sejumlah langkah hukum, termasuk pengajuan grasi.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar segera menghirup udara bebas. Dia akan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, Kamis (10/11/2016).

Advertisement

Penasihat hukum Antasari, Boyamin Saiman, berharap pembebasan bersyarat itu menjadi pintu masuk untuk mengembalikan hak sipil kliennya. Hak sipil Antasari harus dipulihkan, karena proses pidananya ditengarai sarat dengan kepentingan.

“Besok Pak Antasari mendapatkan pembebasan bersyarat. Nah saat ini saya sedang berusaha untuk mengupayakan pengembalian hak-hak sipilnya,” kata Boyamin di Mahkamah Agung (MA), Rabu (9/11/2016).

Advertisement

“Besok Pak Antasari mendapatkan pembebasan bersyarat. Nah saat ini saya sedang berusaha untuk mengupayakan pengembalian hak-hak sipilnya,” kata Boyamin di Mahkamah Agung (MA), Rabu (9/11/2016).

Menurutnya, salah satu langkah yang sedang ditempuh untuk mengembalikan hak sipilnya itu dengan mengajukan grasi. Pengajuan grasi saat ini tengah diproses Mahkamah Agung (MA). Grasi, kata dia, diperlukan supaya setelah bebas ruang gerak kliennya tak lagi terbatas.

“Paling tidak nanti kalau bebas, dia bisa menjabat sesuatu atau menjadi kepala daerah, karena dengan grasi hak sipilnya termasuk hak dipilih bisa dikembalikan,” imbuhnya.

Advertisement

Memang dia mengaku sudah mendapat informasi soal keluarnya pertimbangan itu. Karena itu dia mengunjungi MA untuk mengecek kebenaran itu kemarin. Dia sendiri heran dengan proses tersebut, pasalnya sesuai dengan aturan, seharusnya pertimbangan sudah diberikan kepada presiden terhitung setelah 30 hari berproses di MA.

“Kabarnya pertimbangannya sudah ada, namun sampai sekarang juga belum diberikan kepada Presiden. Aturannya kan sebulan, ini sudah sebulan lebih belum tahu,” jelasnya.

Karena itu, supaya proses tersebut segera selesai, dia meminta MA untuk menyerahkan pertimbangannya tersebut kepada presiden. Dengan langkah tersebut, proses pengajuan grasi segera mendapat kejelasan. “Nanti tinggal Presiden, kami berharap Presiden akan mengabulkan pengajuan grasi itu,” jelasnya.

Advertisement

Selain proses grasi, Boyamin juga bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) yang kedua. Pengajuan PK itu dilakukan supaya kliennya mendapat status bebas sepenuhnya. Kendati mengaku sebagai korban politik, namun Antasari yang juga pernah menjabat di Kejaksaan Agung (Kejakgung) itu tidak menaruh dendam dengan orang-orang yang diduga menjebloskannya ke penjara. Boyamin mengaku, kliennya ikhlas dan sudah mengubur dendam tersebut selama di penjara.

Namun, kata Boyamin, untuk menunjukkan bahwa memang benar ada atau tidaknya konspirasi dalam kasus Antasari, pemerintah perlu membentuk tim untuk menelusuri kebenarannya. Nantinya, tim ini akan bekerja dan membuktikan siapa saja yang berada di balik kasus bekas Ketua KPK itu.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan, pertimbangan tersebut masih berposes di Mahakamah Agung (MA). “Pertimbangan tersebut masih berproses di MA, jadi tampaknya belum diserahkan ke presiden,” kata Ridwan.

Advertisement

Namun demikian, Ridwan memastikan kalau pertimbangan tersebut sudah dikeluarkan, MA akan segera menyerahkannya ke Presiden. Adapun dalam perkara itu, Antasari divonis 18 tahun penjara karena telah terbukti membunuh Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjara Nasrudin Zulkarnaen. Antasari pun telah menjalani hukuman pidana sejak 2010 setelah diputuskan MA.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif