Jateng
Rabu, 9 November 2016 - 05:50 WIB

NARKOBA JEPARA : Gembong Penyelundup Sabu-Sabu Pun Kutip Alquran

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga negara Pakistan Muhammad Riaz yang berstatus terdakwa dalam kasus kepemilikan 97 kg narkotika jenis sabu-sabu yang diselundupkan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng, Rabu (13/7/2016). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Narkoba jenis sabu-sabu yang diselundupkan gembong asal Pakistan melalui Jepara pun membuat ayat kitab suci Alquran melantun di PN Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Muhammad Riaz, gembong penyelundup 97 kg narkoba jenis sabu-sabu dalam generator set (genset) yang dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kabupaten Jepara menyampaikan nota pembulaan diri dalam sidang di PN Semarang, Selasa (8/11/2016).

Advertisement

Muhammad Riaz yang berkewarganegaraan Pakistan iti pun mengutip ayat Alquran dalam pembelaan atas tuntutan hukuman mati jaksa penuntut umum. Dalam sidang di PN Semarang itu, Selasa, Riaz yang dikenal juga sebagai Mr. Khan itu mengutip surat Al Ankabut ayat 57.

Dalam pembelaan berbahasa Inggris tersebut, Mr. Khan mencurahkan isi hatinya tentang keberadaan anaknya yang terancam kehilangan masa depan jika dirinya dihukum mati. “Saya mempunyai keluarga besar, saya mempunyai istri, anak,” katanya.

Pria berusia 45 tahun tersebut mengaku sebagai seorang pengusaha furniture sukses di Pakistan. Riaz bahkan juga mengaku pernah memperoleh penghargaan dari Presiden Pakistan atas bidang yang digelutinya itu.

Advertisement

“Apakah bisa seorang mafia memperoleh penghargaan dari presiden,” tanyanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Lasito tersebut. Dalam pembelaannya, terdakwa meminta hakim meninjau kembali tuntutan hukuman maati yang dilayangkan oleh jaksa tersebut.

Sementara itu, terdakwa lain yang juga berkewarganegaraan Pakistan dalam perkara tersebut, Faiq Akhtar mengaku juga hanya sebagai korban. Meski sama-sama berasal dari Pakistan, Faiq mengaku tidak begitu mengenal Mr. Khan.

Ia juga mengaku tidak tahu maksud Riaz memintanya mengantar sejumlah uang untuk kepentingan bisnis atau bukan. Dari fakta persidangan, kata dia, keterlibatannya dengan Muhammad Riaz hanya sebatas perintah untuk mengatarkan sejumlah uang yang berkaitan dengan biaya impor mesin-mesin genset berisi sabu-sabu tersebut.

Advertisement

“Saya mencoba mengetuk kemurahan hati bapak dan ibu hakim, saya berharap mendapat keadilan terbaik, saya boleh memperoleh kesempatan untuk bekerja dan hidup lebih damai bersama anak dan istri tercinta,” kata katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sartono tersebut.

Sebelumnya, Muhammad Riaz dan Faiq Akhtar dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan 97 kg sabu-sabu asal Tiongkok yang ditangkap BNN di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Jaksa menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat (3) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif