Plat nomor di Sleman kini tidak perlu menunggu lama untuk dicetak
Harianjogja.com, SLEMAN- Pengurusan plat nomor di Sleman kini tidak perlu menunggu lama.
Baur STNK Satlantas Polres Sleman Aiptu Titik Sulistyowati mengungkapkan jika sebelumnya warga harus menunggu waktu beberapa tahun mendapatkan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), sejak 3 Oktober lalu warga sudah tidak perlu lagi menunggu proses lama pembuatan plat nomor itu.
“Saat pajak lima tahunan, ganti plat kendaraan tak perlu menunggu lama lagi. Saat ini sudah bisa langsung dicetak,” katanya, Senin (7/11/2016).
Sebelumnya pihak samsat juga telah melakukan berbagai cara untuk sosialisasi. Hingga kini, jumlah TNKB terbanyak didominasi pembayaran 2015 sampai 2016. Adapun untuk TNKB 2014 penumpukannya sudah mulai berkurang.
Kepala Unit Regident Lantas Polres Sleman Iptu Anang T mengatakan pemilik kendaraan didorong melakukan mutasi kepemilikan kendaraan miliknya yang masih atas nama orang lain.
Menurutnya, proses mutasi bisa langsung menggunakan KTP pemilik yang baru dan tidak perlu menggunakan KTP pemilik sebelumnya.
“Banyak keuntungan jika mutasi dilakukan. Selain tidak perlu repot meminjam KTP pemilik kendaraan sebelumnya, itu juga memudahkan pendataan pemilik kendaraan,” ujarnya.
Jika terjadi kecelakaan, respon polisi untuk mengabarkan keluarga sesuai alamat di STNK bisa cepat. “Mumpung sekarang cetak TNKB bisa langsung dilakukan, segera lakukan mutasi. Memang tidak ada sanksi, tetapi proses mutasi itu penting dilakukan. Pemda DIY juga terus mendorong agar pemilik kendaraan meproses mutasi mutasi itu,” katanya.