Jateng
Selasa, 8 November 2016 - 11:50 WIB

PILKADA 2017 : Penambahan Alat Peraga Kampanye Maksimal 150%

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penertiban atribut kampanye (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pilkada 2017 disongsong KPU Jateng dengan pemasangan alat peraga kampanye.

Semarangpos.com, SEMARANG — Seluruh peserta Pemilihan Umum Kepala Derah (Pilkada) 2017 di tujuh kabupaten dan kota di Jawa Tengah (Jateng) diizinkan memperbanyak alat peraga kampanye. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) mengingatkan penambahan alat peraga kampanye itu maksimal 150%.

Advertisement

“Masing-masing pasangan calon diizinkan memperbanyak 150% alat peraga kampanye dan 100% bahan kampanye dari jumlah yang kami sediakan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah Joko Purnomo di Semarang, Minggu (6/11/2016).

Ia menjelaskan bahwa KPU telah menyediakan jumlah alat peraga kampanye untuk setiap pasangan calon berupa lima baliho yang dipasang di titik-titik yang telah disepakati, 20 umbul-umbul untuk setiap kecamatan, dan dua spanduk di desa atau kelurahan. Untuk bahan kampanye seperti flyer, leaflet, dan pamflet, kata dia, juga disediakan KPU sesuai jumlah kepala keluarga dari daerah yang akan menggelar pilkada.

Terkait dengan desain alat peraga kampanye dan bahan kampanye, setiap pasangan calon kepala daerah boleh merancang sendiri atau berbeda dari desain yang dibuat KPU. “Kendati demikian, desain buatan pasangan calon kepala daerah harus dilaporkan ke KPU masing-masing daerah untuk dikoreksi,” ujarnya.

Advertisement

Joko menyebutkan ada beberapa peraturan tertentu yang tidak boleh ditampilkan dalam alat peraga kampanye, yaitu tidak menampilkan gambar atau nama yang bukan pengurus partai politik. “Tidak diperbolehkan menampilkan orang berpengaruh atau yang dituakan di suatu wilayah pada desain alat peraga kampanye, padahal yang bersangkutan bukan pengurus partai,” katanya.

Tujuh daerah di Jawa Tengah menggelar Pilkada 2017 yang pemungutan suaranya dijadwalkan serentak pada 15 Februari 2017. Ketujuh daerah di bawah KPU Jateng penyelenggara pilkada itu adalah Kota Salatiga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Pati, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Brebes.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : KPU Jateng Pilkada 2017
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif