Jogja
Selasa, 8 November 2016 - 01:40 WIB

PERANGKAT DESA : Soal Bocor, Sekda Gunungkidul Menduga Pengisian Jabatan Ada Kecurangan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kursi jabatan (JIBI/Solopos/Dok.)

Ada indikasi orang pemerintah desa bermain curang dalam pengisian perangkat desa yang kosong.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Pemkab Gunungkidul mensinyalir ada indikasi kecurangan dalam pengisian perangkat desa di wilayah ini. Pemerintah mengeluarkan peringatan kepada ratusan kepala desa.

Advertisement

Penjabat Sekda Gunungkidul Supartono mengatakan, ada indikasi orang pemerintah desa bermain curang dalam pengisian perangkat desa yang kosong. Hal itu disampaikan Supartono di hadapan ratusan kepala desa yang hadir dalam acara pemberian penghargaan keberhasilan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Balai Desa Karangrejek, Wonosari seperti dikutip Antara, Senin (7/11/2016).

“Disinyalir, orang kita saat pengisian perangkat desa main. Masalah pengisian perangkat desa ini jadi fokus perhatian,” kata Supartono. Menurut dia, indikasi kecurangan itu antara lain berupa kebocoran soal seleksi pengisian perangkat desa hingga soal pungutan liar. Indikasi kecurangan itu kata dia telah sampai ke telinga bupati.

Namun Supartono tidak menyebut, pemerintah desa mana yang diduga melakukan kecurangan dalam pengisian perangkat. “Ini warning [peringatan] ke pemerintah desa saja. Desa itu selalu kami bina kami kasi tahu. Sinyalemen [kecurangan] itu ada. Daripada keterusan kami pimpinan memberi warning kan boleh,” ujarnya lagi.

Advertisement

Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Gunungkidul Siswanto membenarkan indikasi kecurangan dalam pengisian perangkat. “Ada tiga yang dilaporkan di Karangrejek [Wonosari], Semoyo [Patuk] juga di Purwodadi [Tepus],” kata Siswanto.

Tahun ini terdapat ratusan posisi perangkat desa yang mengalami kekosongan dan harus diisi. Mulai dari kepala dukuh hingga staf di balai desa. “Dari seluruh perangkat yang kosong, sudah ada 215 yang disamapaikan formaisnya ke Bagian Adminitrasi Pemdes, lainnya belum. Jumlah yang kosong dan harus diisi lebih dari 215,” jelasnya lagi.

Menurut Siswanto, salah satu cara menekan kasus kecurangan dalam pengisian perangkat adalah melalui partisipasi aktif masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan. Selain itu, peran camat menurutnya juga sangat strategis mengawasi kecurangan yang terjadi di wilayahnya.

Advertisement

“Camat punya kewenangan pembinaan dan pengawasan serta mengawal proses pengisian. Dari proses pembentukan panitia, tata tertib sampai pada pembentukan tim penguji. Sementara itu masyarakat, BPD juga harus aktif mengawasi,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif