Jogja
Selasa, 8 November 2016 - 19:20 WIB

PENYELUNDUPAN SATWA : Warga Hongkong Tahu Info Burung di Indonesia dari Pembantunya

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka penyelundupan satwa, Kingfulouis Wong di Bandara Adisutjipto Jogja, Selasa (8/11/2016). (Yudho Priyambodo/JIBI/Harian Jogja)

Penyelundupan satwa berhasil digagalkan di Bandara Adisutjipto

Harianjogja.com, SLEMAN– Seorang Warga Negara Asing (WNA) Hongkong, bernama King FU Louis Wong diamankan petugas gabungan di Bandara Adisutjipto saat hendak melakukan percobaan penyelundupan unggas dilindungi, Selasa (8/11/2016).

Advertisement

Baca juga : Penyelundupan 34 Satwa oleh Seorang Warga Negara Hongkong Berhasil Digagalkan di Bandara Adisutjipto

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta, Wisnu Haryana mengatakan dalam melakukan interogasi pihaknya berkordinasi dengan BKSDA dan petugas kepolisian.

Advertisement

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta, Wisnu Haryana mengatakan dalam melakukan interogasi pihaknya berkordinasi dengan BKSDA dan petugas kepolisian.

Sementara itu menurut keterangan awal dari pelaku, pelaku mengaku burung-burung tersebut hendak dibawa pulang ke Hongkong untuk dipelihara sendiri, pelaku sendiri mengaku mendapatkan info dari pembantunya di Hongkong yang merupakan orang Indonesia bahwa ada bermacam-macam jenis burung bagus di sini.

“Dia mengaku burung ini untuk dipelihara, tidak diperjualbelikan. Katanya dia beli di kota Solo,” ujarnya.

Advertisement

“Sedang jenis lainnya tidak dilindungi, tapi tetap dia melanggar karena tidak membuat izin resmi dan apa yang dilakukan pelaku termasuk menyiksa satwa.

Wisnu menambahkan kini pihaknya yang sudah berkordinasi dengan BKSDA DIY juga akan melakukan kordinasi dengan BKSDA Jawa Tengah untuk mengusut dari mana asal burung-burung yang dilindungi tersebut berasal.

Bersambung halaman 2

Advertisement

“Nanti akan diusut juga, berarti masih ada dugaan transaksi jual-beli satwa langka di Solo itu akan di dalami,” tegasnya.

Atas kasus ini dan adanya dugaan tindak pidana, Wong kemudian diserahkan kepada Jajaran Ditreskrimsus Polda DIY guna penyelidikan lebih lanjut.

Advertisement

Jika memang terbukti benar melanggar UU nomor 16 tahun 1993 tentang karantina hewan, tumbuhan dan karantina ikan maka pelaku akan dihukum penjara selama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta.

Ia menambahkan, sementara untuk satwa yang dibawa pelaku saat ini sudah dititipkan di balai konservasi Yogyakarta sampai proses penyidikan selesai.

“Unggasnya sekarang ada di balai konservasi untuk perawatan, besok saat penyidikan selesai, barulah akan dibawa ke balai konservasi mana yang ditunjuk untuk merawat,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif