News
Selasa, 8 November 2016 - 23:30 WIB

KORUPSI E-KTP: KPK Telusuri Tender di Kemendagri Periode Lalu

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi e-KTP (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Dugaan korupsi e-KTP mendorong KPK Kemendagri menelusuri tender proyek tersebut di Kemendagri periode lalu.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri proses tender pengadaan e-KTP. Hal itu dilakukan karena proses tender menjadi celah untuk mengungkap kasus korupsi pengadaan kartu identitas elektronik itu.

Advertisement

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan semua aspek bakal mereka dalami. Proses tender, menjadi penting, pasalnya sewaktu dia menjabat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pernah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun rekomendasi itu tidak digubris Kemendagri.

“Akan kami telusuri, apalagi seperti yang sudah diberitakan di media, saya pernah terlibat memberikan saran untuk proses tendernya. Tapi tidak pernah diikuti,” ungkap Agus saat ditemui di Mahkamah Agung (MA), Selasa (8/11/2016).

Dia menjelaskan, karena waktu itu rekomendasi tidak dijalankan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode yang lalu, LKPP saat itu memutuskan untuk mengundurkan diri. “Karena rekomendasinya tidak dijalankan, ya dulu pada waktu itu kami memutuskan untuk mundur,” jelasnya.

Advertisement

Adapun tender tersebut sempat menjadi masalah, karena perusahaan yang menjadi pemenang tender berasal dari luar negeri. Kondisi itu berimbas pada proses percetakan e-KTP hingga saat ini.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bahkan mengatakan akibat proses tender yang dilakukan di kepemimpinan sebelumnya, Kemendagri harus terikat perjanjian tiga sampai empat tahun ke depan. Adapun, selain soal proses tender, KPK juga bakal menelusuri semua pihak yang terlibat dalam perkara itu.

Agus Rahardjo mengatakan, dugaan kerugian negara dalam perkara itu lebih dari Rp2 triliun. Dengan kerugian negara sebesar itu, maka dia yakin orang yang bertanggungjawab seharusnya lebih dari dua orang.

Advertisement

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara itu. Mereka adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman; dan Direktur Pengelola Informasi Adminstrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

“Secara bertahap kami akan menelusuri, mengembangkan, dan mencari alat bukti untuk tersangka lain. Kalau Anda perhatikan, banyak yang dipanggil, banyak yang diundang, itu dalam rangka itu,” imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif