Jogja
Selasa, 8 November 2016 - 02:40 WIB

HIBURAN MALAM KULONPROGO : Segel Rusak, Usaha Karaoke Terancam Hukuman Pidana

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Upaya penertiban telah dilakukan sesuai Peraturan Daerah No.6/2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Harianjogja.com, KULONPROGO-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulonprogo mendapati adanya perusakan segel yang telah dipasang di beberapa tempat karaoke. Tindakan tegas bakal diambil dengan melanjutkannya ke ranah pidana.

Advertisement

Pemkab Kulonprogo telah menyegel 10 tempat karaoke tidak berizin di wilayah Wates dan Temon pada Kamis (3/11/2016) pekan lalu. Namun berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, sejumlah segel diketahui telah rusak. Tim juga mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat mengenai adanya beberapa tempat karaoke yang tetap beroperasi meski sudah ditutup. “Intinya siap melakukan langkah tegas, yaitu lanjut ke ranah pidana,” ungkap Kepala Satpol PP Kulonprogo, Duana Heru Supriyanto, Senin (7/11/2016).

Menurut Duana, upaya penertiban telah dilakukan sesuai Peraturan Daerah No.6/2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Setelah mengeluarkan surat peringatan hingga tiga kali, pemerintah melakukan penutupan secara administratif. Penyegelan kemudian dilakukan karena pemilik karaoke masih menjalankan usahanya, baik secara diam-diam maupun terang-terangan.

Saat penyegelan, petugas juga menempelkan larangan melepas atau merusak segel. Jika hal itu nekat dilakukan, pelaku dapat dikenakan pasal 232 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Advertisement

Duana mengatakan, kewenangan penanganan sudah bukan oleh Pemkab Kulonprogo lagi, melainkan pihak kepolisian. Timnya hanya akan menyiapkan saksi untuk kepentingan pelaporan oleh dinas terkait. “Sebelum dilaporkan, kita akan undang semua untuk membahas duduk persoalannya. Kita mengedepankan komunikasi tapi terpaksa ambil tindakan tegas kalau memang nekat,” ujar Duana.

Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kulonprogo, Krissutanto menyatakan bakal berkoordinasi dengan sekretaris daerah dan penjabat bupati terlebih dahulu. “Itu sudah ranah pidana, sedangkan kita cuma secara administratif,” kata Krissutanto.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif