News
Selasa, 8 November 2016 - 20:00 WIB

Dugaan Proyek Listrik Mangkrak, KPK Belum Terima Laporan Istana

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gardu Induk New Wlingi, Blitar, Sabtu (6/6/2015), tampak mangkrak. (JIBI/Solopos/Antara/Irfan Anshori)

Dugaan proyek listrik mangkrak belum sampai ke KPK. Padahal, Presiden Jokowi beberapa waktu lalu menyatakan akan melaporkannya ke KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima laporan dari pemerintah terkait dugaan mangkraknya 34 proyek listrik. Dalam kesempatan beberapa waktu lalu, Presiden mengatakan akan melaporkan dugaan mangkraknya 34 proyek listrik itu ke KPK.

Advertisement

Dia mengatakan, jika diserahkan langkah awal yang bakal dilakukan KPK adalah menyerahkan laporan itu ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penyerahan laporan itu dilakukan untuk mengetahui status perkara yang diduga merugikan negara triliunan rupiah tersebut.

“Kami belum menerima itu. Tetapi kalau memang sudah diserahin, langkah awal kami adalah menyerahkan ke BPKP untuk melakukan audit secara menyeluruh supaya statusnya jelas,” ungkap Agus di Mahkamah Agung (MA), Selasa (8/11/2016).

Pernyataan Agus tersebut diungkapkan menanggapi pernyataan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tak sekadar akan melaporkan, Jokowi juga mengaku telah meminta BPKP untuk menelisik kerugian negara akibat proyek listrik mangkrak tersebut. Hal itu perlu dilakukan karena menyangkut uang yang tidak sedikit dan Presiden meminta proyek tersebut dilanjutkan realisasinya.

Advertisement

Senada dengan Agus Rahardjo, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz mengaku siap jika pemerintah memintanya mengaudit dugaan proyek mangkrak itu. Hanya saja, kata dia, sampai saat ini mereka belum menerima laporan ataupun permintaan dari pemerintah.

“Presiden bisa meminta ke BPKP atau ke kami. Sampai sekarang memang belum ada, tapi kalau ada permintaan pasti akan kami tindaklanjuti,” kata Harry ditemui dalam kesempatan yang sama.

Kendati demikian, dia mengaku sudah melakukan sejumlah audit terhadap sejumlah proyek listrik. Hasil audit tersebut menunjukkan ada sekitar 166 kontrak yang perlu ditinjau ulang. Adapun sebagian besar kontrak tersebut sudah dilakukan pada 2014.

Advertisement

Dia mengatakan pihak berwenang bisa melakukan pelacakan apakah proyek tersebut milik dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau proyek di bawah kementerian. Soal kemungkinan pidana dalam kontrak itu, hal itu sepenuhnya wewenang penegak hukum.

“Untuk dengan penegak hukum, kami secara formal sudah ada komunikasi, namun sampai saat ini belum ada sampai surat menyurat,” jelasnya.
Meski mengaku telah mengendus ketidakberesan kontrak, namun Harry belum menyebutkan detail potensi kerugian negara dari kontrak-kontrak yang perlu ditinjau ulang tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif