News
Selasa, 8 November 2016 - 15:35 WIB

DEMO 4 NOVEMBER : Kapolri: Dalangnya Bisa Dijerat Pasal Makar

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengunjuk rasa mengacungkan tangan di dekat kobaran api saat unjuk rasa 4 November di Jakarta, Jumat (4/11/2016) malam. (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Polemik demo 4 November 2016 belum berakhir. Kapolri menyebut bisa saja dalangnya dijerat dengan pasal makar.

Solopos.com, JAKARTA — Polri memberi sinyal adanya kemungkinan untuk memenjarakan dalang atau pelaku kericuhan demonstrasi 4 November 2016 lalu dengan pasal makar. Saat ini, Polri menyatakan masih mengumpulkan bukti-bukti tentang dugaan adanya tokoh politik yang ditengarai menunggangi aksi demonstrasi yang berujung kericuhan itu.

Advertisement

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan pihaknya masih mempelajari apakah kasus tersebut nanti bisa dalam kategori pasal makar. “Kalau masuk dalam pasal makar, ya kita akan proses hukum,” kata Tito seusai mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Selasa (8/11/2016).

Kapolri menjelaskan penyelidikan itu juga dilakukan seperti halnya kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Saat ini, proses penyelidikan terhadap dugaan adanya tokoh politik yang menunggangi aksi demo 4 November itu sedang dijalankan. Baca juga: 3 Fakta yang Tak Banyak Diketahui Saat Jokowi Tinggalkan Istana.

Dari penyelidikan tersebut, lanjut Kapolri, akan diakhiri dengan gelar perkara untuk memutuskan kesimpulan ada tidaknya tindak pidana. “Kalau ada pidana, maka dinaikkan menjadi penyidikan dan ditetapkan tersangkanya untuk berkasnya diajukan. Kalau ternyata nanti dalam gelar perkara ini tidak ditemukan tindak pidana, maka penyelidikannya dihentikan,” tegas Tito.

Advertisement

Terkait tokoh-tokoh politik yang ikut terjun langsung dalam aksi demonstrasi, Kapolri menegaskan hal itu tidak masalah jika hanya ikut turun ke jalan. “Itu hak ya, hak sebagai warga negara dalam kebebasan berekspresi. Tetapi kebebasan berekspresi itu kalau mengucapkan kata-kata yang eksplisit berbau makar, maka tidak boleh,” ungkap Kapolri. Baca juga: Kembali Sebut Aktor Politik, Jokowi: Nanti Kita Lihat!

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan adanya aktor politik yang berupaya memecah belah dan mengadu domba masyarakat dengan menggunakan provokasi dan politisasi. Penyebutan aktor politik itu kali pertama muncul di Istana pada Sabtu (5/11/2016) dini hari seusai demo 4 November.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif