Soloraya
Senin, 7 November 2016 - 12:22 WIB

PILKADES WONOGIRI : Ini Mekanisme Seleksi dan Kriteria Penilaian Cakades

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Camat Nguntoronadi, Sriyono (tengah, menghadap lensa), memberi pemahaman kepada enam calon Kades Wonoharjo di kantor desa tersebut, pekan lalu. (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Pilkades Wonogiri, seleksi dengan kriteria tertentu diberlakukan di desa penyelenggara Pilkades dengan jumlah cakades lebih dari 5 orang.

Solopos.com, WONOGIRI — Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Wonoharjo, Nguntoronadi, akan menggelar seleksi tambahan bagi enam calon kades, 17 November mendatang. Seleksi dibagi menjadi dua, yakni ujian tertulis dan penilaian berdasar kriteria tertentu.

Advertisement

Panitia memberi pemahaman agar siapa pun yang tereliminasi dapat menerima dengan jiwa besar. Ketua Panitia Pilkades Wonoharjo, Sukino, saat dihubungi Solopos.com, Minggu (6/11/2016), mengatakan hingga hari itu belum mengetahui tempat ujian karena belum diputuskan Ketua Pengendali dari pemerintah kecamatan.

Dia menyampaikan seleksi tambahan terdiri atas dua bagian, yakni ujian tertulis dan penilaian berdasar kriteria tertentu, seperti pendidikan terakhir pendaftar, usia, dan sebagainya. Hal itu sebagaimana diatur dalam peraturan bupati (perbup).

Ujian tertulis mempunyai bobot nilai 85 persen. Sedangkan sisanya ditentukan penilaian berdasar kriteria tertentu. “Panitia nantinya hanya memfasilitasi ujian. Kalau yang menguji dan yang menilai tim penguji. Sedangkan soal ujiannya dibuat UPT Dinas Pendidikan Nguntoronadi,” kata dia.

Advertisement

Ujian digelar karena ada enam cakades yang mendaftar. Ketentuannya, pilkades hanya dapat diikuti maksimal lima peserta. Berdasar Perbup No. 30/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 17/2016 tentang Pemilihan Pengesahan dan Pengangkatan Pelantikan dan Pemberhentian Kades, ketentuan ihwal seleksi tambahan diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25.

Pada pokoknya kedua pasal itu mengatur perihal seleksi tambahan berdasar pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia, dan hasil ujian tertulis. Pengalaman kerja di lembaga pemerintahan berbobot 5 persen, tingkat pendidikan 5 persen, usia 5 persen, dan hasil ujian tertulis 85 persen.

Masing-masing kriteria memiliki skor berdasar tingkatannya. Skor pengalaman kerja di tingkat desa 20, tingkat kecamatan 40, tingkat kabupaten 60, tingkat provinsi 80, dan tingkat pusat 100.

Advertisement

Skor tamatan SMP atau sederajat 80, SMA sederajat 85, D1 atau D2 berbobot 90, D3 bobotnya 93, dan D4/sarjana/pascasarjana berbobot 100. Usia 25-40 tahun skornya 80, 41-60 tahun skornya 100, lebih dari 60 tahun skornya 90.

Ujian tertulis meliputi 100 soal dengan materi pengetahuan umum, Pancasila dan UUD 1945, bahasa Indonesia, matematika, pemerintahan daerah, dan pemerintahan desa. Penilaiannya diakumulasi lalu dibuat peringkat lima besar dan hasilnya harus diumumkan di hari pelaksanaan ujian tertulis.

“Beberapa hari sebelum ujian mereka akan saya kumpulkan terlebih dahulu. Semua ketentuannya akan saya sampaikan segamblang-gamblangnya kepada para pendaftar. Ini agar mereka memahami aturannya dan bisa menerima dengan lapang dada jika tereliminasi.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif