Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Bantul telah melakukan pendataan terhadap sejumlah bendungan yang terdapat di wilayah Bantul
Harianjogja.com, BANTUL--Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Bantul telah melakukan pendataan terhadap sejumlah bendungan yang terdapat di wilayah Bantul.
Pendataan itu dilakukan karena adanya wacana penyerahan wewenang aset bendung dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO), dan dari Pemerintah Daearah (Pemda) DIY, ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul.
Menurut Kepala Seksi Operasi dan Jaringan Dinas SDA Kabupaten Bantul, Yitno mengatakan telah melakukan pendataan terhadap sedikitnya 82 bendungan. “Kami baru selesai mendata jumlah bendung di Bantul. Hasilnya akan kami laporkan, kalau nanti dibutuhkan surat resmi akan kami susulkan,” ungkapnya, Minggu (6/11/2016).
Kesemua bendung itu kata dia tidak satupun asetnya milik Pemkab Bantul. oleh karena itu untuk mempermudah kepengelolaan, termasuk jika ada kerusakan, rencananya sejumlah bendung itu akan dihibahkan ke Pemkab Bantul.
Dia mencontohkan Bendung Karang, di Gading Daton, Donotirto, Kretek yang jebol beberapa waktu lalu. karena milik BBWSSO, maka pihak SDA tidak dapat berbuat banyak.
Mengenai kepastian penyerahan aset tersebut Yitno belum dapat menjawab sebab kata dia ada aturan batasan aset bendung yang bisa dikelola Pemkab.
“Kalau aturannya, ukuran 1.000 hektare itu kewenangannya ada di kabupaten atau kota. Luasan antara 1.000 sampai 3.000 hektare itu menjadi aset provinsi. Sementara untuk luasan 3.000 hektare ke atas itu kewenangannya ada di Balai Besar atau pusat,” jelanya.