Soloraya
Senin, 7 November 2016 - 14:40 WIB

PEMBANGUNAN PASAR KLEWER : 15% Pedagang Belum Punya NPWP, Ini Langkah HPPK

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivitas pedagang berjualan pakaian di kios Pasar Klewer Timur, Solo, Senin (11/4/2016). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Pembangunan Pasar Klewer, dari total 1.300 pedagang, yang sudah mengurus NPWP ada 1.100 pedagang.

Solopos.com, SOLO — Himpunan Pedagang Pasar Klewer (HPPK) mencatat masih ada 15% dari 1.300 pedagang Pasar Klewer yang belum mengantongi Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP).

Advertisement

Mereka belum menyerahkan salinan kartu NPWP ke Himpunan Pedagang Pasar Klewer (HPPK) hingga pekan pertama November 2016. Padahal, selain terkait masalah perpajakan, NPWP itu menjadi syarat pedagang bisa mengambil kunci kios di bangunan pasar yang baru nanti. Baca juga: Ini Syarat Pemkot Kepada Pedagang Pasar Klewer untuk Tempati Kios

HPPK kini terus berusaha memetakan kondisi yang menyebabkan para pedagang itu belum mengurus kepemilikan NPWP dan membantu mereka bila perlu. Pejabat Humas HPPK, Kusbani, mengatakan HPPK memperoleh informasi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Solo bahwa sudah ada sekitar 1.100 pedagang Pasar Klewer yang mengurus kepemilikan NPWP.

Advertisement

HPPK kini terus berusaha memetakan kondisi yang menyebabkan para pedagang itu belum mengurus kepemilikan NPWP dan membantu mereka bila perlu. Pejabat Humas HPPK, Kusbani, mengatakan HPPK memperoleh informasi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Solo bahwa sudah ada sekitar 1.100 pedagang Pasar Klewer yang mengurus kepemilikan NPWP.

Dari jumlah tersebut, baru 900 pedagang yang menyerahkan fotokopi kartu NPWP ke pengurus HPPK. Dia meminta kepada pedagang yang telah mempunyai NPWP segera menyerahkan fotokopi kartu NPWP ke HPPK demi keperluan pendataan.

“Karena berkaitan dengan perpajakan dan syarat pengambilan kunci kios di bangunan Pasar Klewer baru, pedagang harus punya NPWP. Persentase kepemilikan NPWP sudah mencapai 85% dari 1.300 pedagang. Kami meminta pedagang yang sudah punya NPWP segera memberikan fotokopi kartu NPWP ke HPPK paling lambat pertengahan November ini,” kata Kusbani ditemui Solopos.com di Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, Senin (7/11/2016) pagi.

Advertisement

HPPK ingin membantu pedagang mengurus masalah birokrasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Jangan sampai pedagang tidak memperoleh jatah kios karena terjadi kesalahan atau kurangnya syarat yang harus diserahkan ke Pemkot.

“HPPK mewadahi pedagang. Data atau berkas kami butuhkan untuk acuan penanganan kami. Jangan sampai nanti waktu jadwal mengambil kunci, pedagang masih ada masalah. Kami mencoba membantu memfasilitasi pedagang jauh-jauh hari agar nanti tidak salah,” jelas Kusbani yang mengaku belum tahu tanggal pembagian kunci kios oleh Pemkot.

Kusbani mengatakan alasan pedagang belum mengantongi NPWP karena terkendala kondisi pemilik surat hak penempatan (SHP) kios. Pembuatan NPWP mesti mengacu atau sesuai data identitas pemilik SHP kios.

Advertisement

HPPK menemukan banyak pemilik SHP kios yang sudah uzur sehingga tidak bisa mengurus NPWP. Selain itu, beberapa pemilik SHP kios telah meninggal dunia sehingga pedagang atau keturunannya yang kini menempati kios darurat di Alun-alun Utara (Alut) Keraton Solo tersebut kebingungan untuk membuat NPWP.

Bukan hanya itu, lanjut Kusbani, beberapa pemilik kios kini berada di luar kota sehingga belum mengurus pembuatan NPWP di KKP Solo. “Banyak kasus pemilik kios sudah uzur. Ada juga yang meninggal. Semua ini sedang kami petakan untuk nanti disampaikan sebagai pemahaman kepada Dinas Pengelola Pasar. Kami juga mencoba menghubungi pemilik kios yang ada di luar kota. Kami mulai selesaikan, tapi masih banyak pemilik kios yang belum terkoneksi. Akhir bulan ini kami targetkan semua urusan harus selesai,” tegas Kusbani.

 

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : HPPK NPWP Pasar Klewer
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif