Jogja
Senin, 7 November 2016 - 10:55 WIB

PAJAK BISNIS ONLINE : Bikin Boneka dan Menjualnya Lewat Online, Lia Sadar Harus Bayar Pajak

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Beragam produk boneka kaus kaki Naygadabra dipamerkan dalam pameran produk kreatif Pinasthika di Hartono Mall, Kamis (3/11/2016). (Bernadheta Dian Saraswati/JIBI/Harian Jogja)

Pajak bisnis online akan dikenakan

Harianjogja.com, JOGJA-Meski melakukan bisnis dengan memanfaatkan jaringan internet, tetapi bisnis online juga bisa dikenakan pajak. Prinsipnya, siapapun yang memperoleh kenaikan manfaat dari kegiatan ekonomi, menjadi basis objek dan subjek pajak.

Advertisement

Setidaknya hal itu yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY Yuli Kristiyono belum lama ini. “Seperti pengusaha online. Pihak jasa pengirimannya itu sebenarnya juga kena pajak. Semua kena. Hanya saja dengan self assesment mereka dengan kesadaran sendiri bisa mengikuti pajak karena dalam aturannya adalah siapapun,” katanya.

Dari sisi pengusaha sendiri beralasan, mereka memanfaatkan media sosial karena jangkauan lebih luas dan murah. Seperti halnya Lia Nirawati, perempuan pemilik usaha boneka kaus kaki ini memasarkan produknya melalui online, seperti melalui Facebook dan Instagram. Selama ini, ia memanfaatkan media itu karena dianggapnya gratis.

Namun ketika suatu saat nanti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menarik pajak dari para pengusaha online sepertinya, ia mengaku siap. “Saya rasa kita semua hidup tak luput dari pajak. Memang sudah seharusnya ada [pajak] agar APBN dan APBD kita meningkat, serta perputaran ekonomi di bangsa ini bisa tumbuh dengan cepat,” katanya.

Advertisement

Meski begitu, ia juga menginginkan konsistensi pemerintah untuk menjaga pajak dari masyarakat. Jangan justru penerimaan pajak tidak dimanfaatkan sebagai mestinya. “Jangan malah dikorupsi,” lanjutnya.

Meski mengaku siap dikenakan pajak, ia meminta pemerintah juga menyiapkan mekanisme perpajakannya secara tepat. Perpajakan juga harus melihat seberapa besar omzet dari pengusaha online. Jangan sampai omzet kecil juga dikenai tarif pajak yang besar.

“Saya rasa ada kebijakan yang sesuai untuk kemampuannya masing-masing. Kalau nilai pajak itu tidak sesuai dengan apa yang kita jual, yang jelas itu bermasalah,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif