Jogja
Senin, 7 November 2016 - 17:24 WIB

Kakanwil Kemenkumham Akui Masih Ada Pungil di Lapas dan Kantor Imigrasi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Kantor Kementrian Hukum dan HAM DIY Pramono (kanan) menyematkan rompi dan tanda pengenal pada Ketua dan Sekretaris Unit Saber Pungli, Senin (7/11/2016). (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Kepala Kantor Kementrian Hukum dan HAM DIY Pramono mengakui masih adanya pungutan liar di instansi bawahannya

Harianjogja.com, JOGJA- Kepala Kantor Kementrian Hukum dan HAM DIY Pramono mengakui masih adanya pungutan liar di instansi bawahannya, terutama di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Kantor Imigrasi.

Advertisement

Oleh sebab itu, pihaknya membentuk Unit Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dikukuhkan pada Senin (7/11/2016). Pramono meminta anak buahnya untuk mengundurkan diri sebagai pegawai negara sipil (PNS) jika memiliki niat melakukan pungli.

Pramono mengatakan, dua jenis instansi yang ditengarai rawan pungli adalah layanan keimigrasian dan Lapas. Mengingat, dua jenis layanan itu masih kerap bersentuhan dengan masyarakat.

Advertisement

Pramono mengatakan, dua jenis instansi yang ditengarai rawan pungli adalah layanan keimigrasian dan Lapas. Mengingat, dua jenis layanan itu masih kerap bersentuhan dengan masyarakat.

Ia mengakui bahwa pungli di kedua jenis layanan itu sejatinya masih ada. Karena itulah, dibentuk unit khusus Saber Pungli di lingkungan Kanwil Kemenkumham.

“Harus kita akui, jujur masih ada, jadi betul-betul kita punya target untuk itu bersih, zero pungli. Kami tidak main-main lagi. Iya secara jujur kita akui lah satu, dua [masih ada],” ungkapnya di Kanwil Kemenkumham DIY, Jalan Gedongkuning, Kotagede, Senin (7/11/2016).

Advertisement

Sedangkan layanan keimigrasian, antara lain, perpanjangan izin tinggal, alih status izin tinggal kunjungan (ITK) ke izin tinggal terbatas (Itas) dan pendaftaran kewarganegaraan.

Kemudian di kalangan birokrasi, yang berpotensi terjadinya pungli seperti, proses pengusulan kenaikan pangkat, mutasi dan pensiun serta penyesuaian ijazah dan ujian dinas. “Kalau remisi, contohnya, jika ada yang mengurusnya, tidak dikasih duit barangkali tidak dijalankan,” ujarnya.

Bersambung halaman 2

Advertisement


Proses penegakan hukum tidak hanya bersifat laporan masyarakat, namun juga bisa melalui operasi tangkap tangan (OTT). PNS yang terbukti melakukan akan langsung dipecat.

Dengan dibentuknya Unit Saber Pungli, ia meminta masyarakat ikut proaktif memberikan laporan terkait dugaan pungli di instansi yang berada di bawah naungan Kanwil Kemenkumham.

“Kalau ada masyarakat yang merasa barangkali mengurus dimintai uang atau harus menyetor tidak sesuai tarif, misal kalau paspor yang harusnya Rp250.000, tetapi kok dimintai Rp300.000, laporkan saja, pasti kami tindak,” tegas dia.

Advertisement

Adanya unit saber pungli, imbau dia, seluruh PNS di bawah Kanwil Kemenkumhan diminta agar tidak melakukan pungli. Bahkan, ia menyindir untuk segera mengundurkan diri jika masih berani melakukan pungli.

“Saya sudah sampaikan, jangan coba-cobalah sekarang [melakukan pungli]. Kalau sudah bosen jadi PNS mending mengundurkan diri, yang lain masih banyak. Saya terang-teangan beri kesempatan mengundurkan diri,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif