Teknologi
Minggu, 6 November 2016 - 16:08 WIB

Situs Portal Piyungan dkk Diblokir, Kemenkominfo Dituding Sewenang-Wenang

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penampakan laman situs yang telah diblokir. (Istimewa)

11 situs termasuk Portal Piyungan diblokor Kemenkominfo. Pemerintah dituding sewenang-wenang.

Solopos.com, JAKARTA? — Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai Kemenkominfo sewenang-wenang karena telah melakukan pemblokiran terhadap 11 situs yang diduga mengandung konten berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Advertisement

Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi Widodo, mengemukakan ?sikap pemerintah yang telah membungkam 11 website dengan cara pemblokiran dinilai telah melanggar kebebasan dalam berekspresi. Menurutnya, seharusnya pemerintah tidak langsung memblokir ke-11 website, melainkan memproses sejumlah operator situs tersebut.

“Beberapa situs tersebut diketahui telah beroperasi sejak lama. Kalau pun situs tersebut dianggap melakukan penyebaran kebencian, mestinya pemerintah melakukan tindakan penegakan hukum terhadap operator situs tersebut,” tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (6/11/2016).

Dia berpandangan alasan pemerintah melakukan pemblokiran tersebut yaitu karena Kemkominfo telah mendapatkan perluasan kewenangan melalui Pasal 40 hasil revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut Supriyadi, sejumlah pasal hasil revisi UU ITE tersebut dinilai telah mengamini langkah pemerintah untuk membungkam kebebasan berekspresi di sosial media.

Advertisement

“Penutupan akses ini dilakukan melalui surat yang dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo kepada sejumlah internet service provider [ISP],” katanya. Baca juga: Portal Piyungan dkk Diblokir Jelang 4 November, Kemenkominfo Sebut Kebetulan.

Supriyadi mengatakan ada dua ayat yang terdapat pada Pasal 40 UU ITE yang dinilai tidak sejalan dengan semangat demokrasi. Aturan itu di antaranya Pasal 40 ayat (2) poin a bahwa pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memilki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian Pasal 40 ayat (2) poin b yang berisi tentang dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2a, pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum. “Semua ini merupakan langkah pemerintah untuk melakukan pembungkaman kepada publik,” ujarnya.

Advertisement

Menurutnya, ICJR akan mengambil langkah hukum terhadap Kemkominfo yang dinilai telah melanggar hak kebebasan berekspresi seseorang melalui konten. Supriyadi mengatakan jika langkah Kemkominfo tersebut tidak segera diantisipasi maka lebih banyak website yang akan diblokir.

“ICJR mengambil sikap untuk mempersiapkan langkah hukum untuk mencegah terjadinya kembali proses pemutusan akses terhadap situs atau aplikasi internet yang sewenang-wenang,” tukasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif