Soloraya
Sabtu, 5 November 2016 - 06:30 WIB

TEMPAT HIBURAN SRAGEN : HO Kedaluwarsa, Zensho Karaoke Dapat SP

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mobil polisi berhenti di depan kompleks Atrium Plaza Jl. Raya Sukowati Sragen yang di dalamnya ada Zensho Family Karaoke, Jumat (4/11/2016). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Tempat hiburan Sragen, Zensho Karaoke Sragen mendapat surat peringatan karena izin gangguannya kedaluwarsa.

Solopos.com, SRAGEN — Zensho Karaoke Sragen mendapat surat peringatan dari Pemkab Sragen karena izin gangguan atau hinder ordonantie (HO)-nya kedaluwarsa sejak Januari 2016 lalu.

Advertisement

Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Sragen mencatat sebenarnya ada tiga tempat hiburan karaoke yang izin gangguannya kedaluwarsa. Ketiganya yakni Tirta Kencana Karaoke di Sidorejo, Sragen Wetan; Zensho Family Karaoke di Atrium Plaza Sragen di Jl. Raya Sukowati Sragen, dan Galaxy Karaoke Masaran.

Berdasarkan daftar masa perizinan HO di BPTPM Sragen, izin gangguan Tirta Kencana Karaoke dan Zensho Karaoke habis pada 12 Januari 2016. Masa berlaku izin dua tempat karaoke itu justru lebih dulu daripada izin HO Dunia Karaoke (DK) yang habis pada 2 Februari 2016.

Advertisement

Berdasarkan daftar masa perizinan HO di BPTPM Sragen, izin gangguan Tirta Kencana Karaoke dan Zensho Karaoke habis pada 12 Januari 2016. Masa berlaku izin dua tempat karaoke itu justru lebih dulu daripada izin HO Dunia Karaoke (DK) yang habis pada 2 Februari 2016.

Pemkab Sragen lebih dulu menutup DK ketimbang Zensho. Kasubid Perizinan Prinsip Lokasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) & HO BPTPM Sragen, Ariyanto, saat ditemui Solopos.com, Jumat (4/11/2016), memberikan salinan fotokopi jumlah tempat hiburan lengkap dengan keterangan masa berlaku izin HO.

Dia menjelaskan Tirta Kencana Karaoke sudah mengajukan perpanjangan HO ke BPTPM dan sudah diukur jaraknya dengan tempat ibadah atau sekolah.

Advertisement

SP I untuk Zensho Karaoke dilayangkan pada Kamis (3/11/2016). Surat tersebut ditembuskan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen sebagai aparat penegak perda.

Ari menyampaikan SP itu berisi imbauan kepada pengelola Zensho Karaoke supaya memperpanjang izin HO dan selama izin HO belum turun tempat hiburan itu tidak boleh beroperasi. Dia memberi waktu sepekan kepada pengelola Zensho Karaoke untuk menindaklanjuti SP itu.

Ari juga menyebut Galaxy Karaoke Masaran yang izin HO-nya habis pada 6 September 2016 lalu. Dia mengingatkan kepada pengelola tempat hiburan itu agar segera memperpanjang izinnya.

Advertisement

Dia memperkirakan jarak Galaxy Karaoke Masaran dengan sekolahan di Krikilan, Masaran, kurang dari 100 meter. “Sebulan lagi, izin HO untuk GP Sukowati Karaoke di Ngrampal juga akan habis, tepatnya 5 Desember 2016. Untuk izin karaoke lainnya, seperti Gravista Karaoke, baru habis pada 2018,” imbuh dia.

Pengelola Zensho Karaoke Sragen, Wawan, saat dihubungi Solopos.com, Jumat, mengaku sudah menerima SP dari BPTPM Sragen. Dia mencocokkan SP itu dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang HO.

Dia berpegangan pada Permendagri itu untuk tetap beroperasi sembari memproses perpanjangan perizinan. “Sesuai Permendagri itu, kami masih boleh beroperasi selama masih menjalankan usaha dan mempekerjakan karyawan. Artinya, perpanjangan proses dan usaha tetap jalan. Tetapi oleh BPTPM dianggap bertentangan dengan perda,” ujar dia.

Advertisement

Wawan masih ingin menjalankan usaha hiburan karaoke itu. Dia memiliki karyawan tetap sebanyak 41 orang yang terdiri atas karyawan operator dan office boy sebanyak 25 orang dan pemandu karaoke tetap sebanyak 16 orang.

“Kalau kami tidak beroperasi, mereka mau kerja apa. Kasihan mereka,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif