Jogja
Sabtu, 5 November 2016 - 03:40 WIB

PROLEGDA SLEMAN 2016 : Banyak Kendala, Target Tak Tercapai

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

Ada lima dari 24 Raperda yang ditetapkan Prolegda 2016.

Harianjogja.com, SLEMAN- Penyelesaian 24 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ditetapkan dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2016, dipastikan tidak tercapai.

Advertisement

Kepastian tidak tercapainya target tersebut disampaikan Ketua DPRD Sleman, Haris Sugiharta. Menurutnya, terdapat lima dari 24 Raperda yang ditetapkan Prolegda 2016. Kelima raperda yang dipastikan tidak dapat dibahas tahun ini, katanya, terdiri dari satu Raperda inisiatif legislatif dan empat Raperda yang diajukan eksekutif.

Kelima Raperda tersebut meliputi, Raperda terkait PDAM, Raperda Penyelenggaraan Metrologi, Raperda Retribusi Pelayanan Teraulang, Raperda Perlindungan Sumber Air Baku (eksekutif) dan Raperda Tata Cara Pembentukan Perda (legislatif). “Sebenarnya tahun ini kami membahas membahas 26 Raperda. 24 Raperda yang ditetapkan dalam Prolegda 2016, ditambah dua Raperda komulatif terbuka,” katanya kepada Harian Jogja, Jumat (4/11/2016).

Haris mengatakan, banyak kendala yang dihadapi Dewan selama menyelesaikan pembahasan Raperda. Kendala yang dihadapi lebih bersifat teknis, salah satunya akibat pemotongan dana alokasi umum (DAU). Akibatnya, anggaran Dewan untuk membahas Raperda juga dipotong. Dia mengatakan, sisa waktu dua bulan ke depan akan dimaksimalkan Dewan untuk menyelesaikan Raperda lainnya.

Advertisement

Hingga kini, Dewan baru menetapkan sembilan Raperda. Dewan masih akan menetapkan 10 Raperda lagi. Dia optimis target tersebut akan tercapai. “Kami masih akan menggelar dua rapat paripurna lagi. Ya setidaknya, capaian target Prolegda tahun ini antara 80-90 persen,” tandasnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Sleman R. Inoki Azmi Purnomo menjelaskan, tidak tercapainya target Prolegda tahun ini juga disebabkan pihak eksekutif belum mengirim Raperda untuk dibahas di Dewan. Selain itu, ada beberapa Raperda yang mendesak dibahas di luar Raperda yang ditetapkan dalam Prolegda. “Ada Raperda komulatif terbuka yang mendesak dibahas,” ungkapnya.

Masalah tersebut, katanya, harus menjadi evaluasi bersama baik oleh legislati maupun eksekutif. Menurutnya, sebelum penetapan Prolegda semestinya minimal 60% dari Raperda yang akan dibahas, draftnya sudah siap. Kalau Prolegda ditetapkan baru Raperda disiapkan, lanjut Inoki, eksekutif akan terlambat mengirimkan Raperda ke Dewan. “Begitu juga dengan Raperda inisiatif Dewan. Setelah selesai pembahasan matang di Dewan, baru bisa dimasukkan dalam daftar Prolegda. Itu lebih baik,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif