Soloraya
Sabtu, 5 November 2016 - 22:30 WIB

PERAMPOKAN KLATEN : Dua Rampok di Karanganom Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencuri (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Perampokan di Karanganom berhasil diungkap polisi.

Solopos.com, KLATEN – Satreskrim Polres Klaten menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan atau perampokan di Klaten, Sabtu (5/11/2016) siang. Kedua tersangka terpaksa berurusan dengan jajaran Polres Klaten lantaran terlibat aksi perampokan di Karangan, Karanganom, akhir Agustus lalu.

Advertisement

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, aksi pencurian dengan kekerasan itu terjadi di rumah Sri Sugiharti, 56, warga Karanganom, Klaten.

Dua tersangka yang ditangkap, yakni Agung Subroto, 38, warga Sidoharjo, Polanharjo, Klaten dan Eko Gunawan alias Kocrit, 47, warga Klaten.  Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Modus yang digunakan pelaku, yakni menyekap korban dengan lakban dan mengikat korban sebelum mengambil perhiasan emas dan uang tunai. Para tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan,” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP David Widya Dwi Hapsoro, mewakili Kapolres Klaten, AKBP M. Darwis, kepada Solopos.com, Sabtu.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif