Beberapa proyek pembangunan di Gunungkidul dinilai lamban
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Komisi C DPRD Gunungkidul meminta Pemerintah Kabupaten benar-benar memerhatikan terhadap pembangunan fisik yang dimiliki. Jelang akhir tahun, masih terdapat sejumlah proyek fisik yang belum memenuhi ekspektasi sehingga dimungkinkan prosesnya mengalami kemoloran.
Beberapa program fisik yang menjadi sorotan antara lain pembangunan instalasi gawat darurat milik Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari senilai Rp8,2 miliar, gedung radiologi RSUD senilai Rp5,2 miliar. Selain itu, ada juga pembangunan Pasar Trowono, Karangasem, Paliyan hingga Kantor Kapedal senilai Rp807 juta.
Ketua Komisi C DPRD Gunungkidul Purwanto mengatakan, masalah itu dibiarkan karena bisa mengganggu program yang telah direncanakan.
Ketua Komisi C DPRD Gunungkidul Purwanto mengatakan, masalah itu dibiarkan karena bisa mengganggu program yang telah direncanakan.
“Kami melakukan pengawasan beberapa waktu lalu dan proses pengerjaan belum memuaskan,” katanya.
Purwanto menyontohkan, untuk dua program di RSUD dinilai masih lamban. Sebab di akhir September masih menyelesaikan rangka bangunan.
Bersambung halaman 2
Menurut dia, sesuai dengan Peraturan Presiden No.4/2015 tentang Perubahan Keempat Perpres No.54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Di dalam aturan ini, rekanan pemerintah bisa mengajukan tambahan waktu pengerjaan selama 50 hari, meski proyek tersebut telah berakhir kontraknya. Purwanto berharap agar aturan tersebut tidak dijadikan sebagai dasar untuk penyelesaian pengerjaan.
“Ya kalau bisa kontrak diselesaikan tepat waktu. Saya yakin jika itu dilakukan kualitas pengerjaan akan lebih bagus karena tahapannya sesuai rencana. Beda kalau itu memasuki perpanjangan, karena ada kesan terburu-buru dan bisa berpengaruh terhadap kualitas proyek yang dikerjakan,” kata Politikus Gerindra ini.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Guningkidul Hermawan Yustianto mengatakan, dalam rapat koordinasi internal pemkab beberapa waktu lalu, bupati menekankan ketepatan penyelesaian pembangunan.
Hal itu tidak lepas dari kelembagaan baru yang dimiliki pemkab. Setidaknya dalam SOTK baru ada SKPD yang hilang yakni, Dinas Peternakan dan Kantor Pengendalian Dampak lingkungan. Padahal di dua instansi itu terdapat dua pembangunan fisik untuk kantor baru.