Pilkades Wonogiri, ada enam mantan kepala desa dan tiga PNS yang meramaikan pilkades serentak di Wonogiri.
Solopos.com, WONOGIRI — Mantan kepala desa (kades), kades aktif, pegawai negeri sipil (PNS), anggota badan permusyawaratan desa (BPD), dan perangkat desa mencoba peruntungan dalam pemilihan kades (pilkades) di 15 desa di Wonogiri, 29 November mendatang.
Kepastian mereka lolos atau tak lolos menjadi peserta pilkades akan diumumkan 18 November. Informasi yang dihimpun Solopos.com di Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekretariat Daerah (Setda) Wonogiri, Kamis (3/11/2016), pilkades tahap I digelar di 15 desa di 12 kecamatan.
Desa itu meliputi Keloran (Kecamatan Selogiri), Tanjung dan Geneng (Bulukerto), Bakalan (Purwantoro), Tawangrejo (Jatipurno), Wonoharjo dan Ngadiroyo (Nguntoronadi), Tambakmerang (Girimarto), Miri (Kismantoro), dan Jatisrono (Jatisrono).
Desa itu meliputi Keloran (Kecamatan Selogiri), Tanjung dan Geneng (Bulukerto), Bakalan (Purwantoro), Tawangrejo (Jatipurno), Wonoharjo dan Ngadiroyo (Nguntoronadi), Tambakmerang (Girimarto), Miri (Kismantoro), dan Jatisrono (Jatisrono).
Lima desa lainnya yakni Glinggang (Pracimantoro), Karangtengah (Karangtengah), Tempur dan Baleharjo (Eromoko), dan Gambiranom (Baturetno). Sebanyak 46 orang mendaftarkan diri dalam bursa pilkades. Pendaftaran ditutup 1 November lalu.
Dari 46 pendaftar, ada enam mantan kades, satu kades aktif, tiga PNS, enam anggota BPD, dan empat perangkat desa. Pilkades yang diikuti mantan kades ada di Tanjung, Geneng, Glinggang, Tempur, dan Gambiranom.
Pilkades yang diikuti perangkat desa yakni di Tawangrejo, Karangtengah, dan Gambiranom. Pendaftar lainnya merupakan warga desa setempat dan warga luar desa penyelenggara pilkades.
Kabag Pemdes Setda Wonogiri, Sriyono, kepada Solopos.com, menjelaskan salah satu pilkades yang diminati warga luar desa adalah Bakalan, Purwantoro. Satu pendaftarnya merupakan penjabat kades setempat dari Jatisrono yang juga PNS Kecamatan Purwantoro.
Dia melanjutkan Kades Tempur, Suparman, kembali mencalonkan diri karena masa baktinya akan berakhir 30 Desember 2016. Bagi kades, anggota BPD, PNS, dan perangkat desa yang mendaftar harus mengurus izin cuti agar dapat mengikuti pilkades.
Sedangkan bagi mantan kades harus mengurus surat keterangan tidak pernah menjabat sebagai kades selama tiga kali periode. Mantan kades tidak boleh ikut pilkades jika sudah pernah menjabat kades lebih dari tiga kali.
“Pendaftar yang belum melengkapi berkas persyaratan masih diberi kesempatan melengkapinya hingga 10 November,” kata Sriyono.
Ketua Panitia Pilkades Wonoharjo, Sukino, mengatakan akan menggelar ujian untuk mengeliminasi satu pendaftar pada 17 November. Ujian digelar karena ada enam pendaftar. Berdasar ketentuan peserta pilkades diikuti maksimal lima orang.