Pilkada Kulonprogo, anggaran kampanye dibatasi.
Harianjogja.com, KULONPROGO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo menetapkan batas maksimal dana kampanye Pilkada 2017 sebesar Rp6,8 miliar. Kedua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati diminta tidak menggunakan dana yang melebihi angka itu.
Ketua KPU Kulonprogo, Isnaini mengatakan batasan dana kampanye telah disepakati oleh masing-masing tim paslon dalam rapat koordinasi yang digelar Jumat (4/11/2016).
“Paslon tidak boleh menggunakan dana lebih dari Rp6,8 miliar untuk kampanye. Itu nanti harus dilaporkan dan diperiksa tim auditor,” ujar Isnaini, Jumat sore.
Isnaini lalu berharap setiap paslon memperhatikan nilai masksimal sumbangan dana kampanye sesuai Peraturan KPU No.13/2016. Dia menyontohkan sumbangan dari perorangan ditentukan maksimal Rp75 juta dan Rp750 juta jika atas nama badan usaha.
“Ketentuan untuk sumbangan tetap sesuai peraturan,” kata dia.