Jogja
Jumat, 4 November 2016 - 23:55 WIB

PILKADA KULONPROGO : Dana Kampanye Kulonprogo Maksimal Rp6,8 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo mengadakan rapat koordinasi bersama kedua tim pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk membahas jadwal dan dana kampanye, Jumat (4/11/2016). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Pilkada Kulonprogo, anggaran kampanye dibatasi.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo menetapkan batas maksimal dana kampanye Pilkada 2017 sebesar Rp6,8 miliar. Kedua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati diminta tidak menggunakan dana yang melebihi angka itu.

Advertisement

Ketua KPU Kulonprogo, Isnaini mengatakan batasan dana kampanye telah disepakati oleh masing-masing tim paslon dalam rapat koordinasi yang digelar Jumat (4/11/2016).

“Paslon tidak boleh menggunakan dana lebih dari Rp6,8 miliar untuk kampanye. Itu nanti harus dilaporkan dan diperiksa tim auditor,” ujar Isnaini, Jumat sore.

Isnaini lalu berharap setiap paslon memperhatikan nilai masksimal sumbangan dana kampanye sesuai Peraturan KPU No.13/2016. Dia menyontohkan sumbangan dari perorangan ditentukan maksimal Rp75 juta dan Rp750 juta jika atas nama badan usaha.

Advertisement

“Ketentuan untuk sumbangan tetap sesuai peraturan,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif