Jogja
Jumat, 4 November 2016 - 19:55 WIB

Meresahkan Warga, 10 Rumah Karaoke di Kulonprogo Disegel

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas dari tim terpadu menyegel sebuah tempat hiburan karaoke di wilayah Desa Triharjo, Kecamatan Wates, Kulonprogo, Kamis (3/11/2016). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Pemkab Kulonprogo menyegel 10 tempat hiburan karaoke di wilayah Kecamatan Wates dan Temon, Kamis (3/11/2016)

Harianjogja.com, KULONPROGO-Pemkab Kulonprogo menyegel 10 tempat hiburan karaoke di wilayah Kecamatan Wates dan Temon, Kamis (3/11/2016). Oknum yang nekat melepas segel bakal dijatuhi hukuman pidana sesuai peraturan berlaku.

Advertisement

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulonprogo, Duana Heru Supriyanto mengatakan, tindakan penyegelan dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah No.6/2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Sebanyak 10 tempat karaoke tersebut sebelumnya sudah mendapatkan tiga kali peringatan. Upaya penutupan usaha kemudian dilakukan beberapa waktu lalu.

Namun, usaha hiburan itu diketahui kembali beroperasi, baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan. “Jadi diputuskan untuk memberikan tindakan yang lebih keras, yaitu dengan penyegelan,” ujar Duana.

Advertisement

Duana memaparkan, operasi penertiban berupa penyegelan tempat karaoke dilaksanakan oleh tim terpadu. Mereka terdiri dari perwakilan Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora), Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT), dan Bagian Hukum Setda Kulonprogo.

Tim juga didukung Satpol PP Kulonprogo dan DIY, Polres Kulonprogo, serta Kodim 0731/Kulonprogo. Mereka selanjutnya dibagi menjadi dua dan beraksi di wilayah Wates serta Temon.

Menurut Duana, keberadaan tempat karaoke yang disegel hari itu dianggap meresahkan masyarakat. Dia berharap pihak pengusaha tidak melepas segel dan kembali beroperasi. Mereka disarankan mengganti dengan usaha yang tidak bertentangan dengan peraturan daerah.

Advertisement

Jika justru nekat melepas segel, mereka akan ditindak lebih tegas sesuai pasal 232 ayat 1 KUHP dan terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. “Kami harap ini tuntas hari ini dan tidak ada yang buka lagi,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif